Painan,Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan (Pessel) akan memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih untuk Pilkada serentak.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengatakan pemusnahan surat suara tersebut dilakukan untuk surat suara pemilihan bupati Pessel dan pemilihan gubernur Sumbar.
"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara tersebut," katanya, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskannya bahwa pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu adalah menindaklanjuti ketentuan pasal 82 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang jo Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara.
"Berkaitan dengan hal itu, sehingga KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum hari pemungutan suara," katanya.
Diungkapkannya bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu.
"Pemusnahan ini akan kita lakukan nanti malam pukul 20.00 WIB, bertempat di halaman depan Kantor KPU Pessel di Jalan H Ilyas Yakub Painan," jelasnya.
Baca Juga: KPU Pesisir Selatan Bersihkan APK Paslon Pilkada
Dikatakan lagi bahwa pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayai 1 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU kabupaten/kota.
"Dengan pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini, maka kekhawatiran akan terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu tidak akan terjadi, baik di daerah ini, maupun di daerah lainnya yang juga ikut melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ini," tutupnya. [*/abe]