Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Pasbar meminta paslon serahkan laporan awal dana kampanye
Simpang Empat, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar) meminta para pasangan calon atau paslon untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Mestinya, LADK itu diserahkan sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada, yang sudah mulai Sabtu (26/9/2020) besok. "Untuk LADK ini, setiap paslon kita minta membuka rekening khusus dana kampanye," kata Alharis di Simpang Empat, Jumat (25/9/2020).
Rekening khusus, lanjut Alharis adalah rekening yang dibuka pada bank umum untuk keperluan dana kampanye oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon dan pasangan calon perseorangan.
Selain itu, paslon juga diminta menyertakan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan saldo awal atau saldo pembukaan. Berikutnya sumber perolehan saldo awal pembukaan, jumlah rincian penghitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK. Lalu penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon, partai politik, gabungan partai politik dan terakhir adalah saldo pada saat penutupan LADK.
Terkait laporan dana kampanye sendiri, kata Alharis, terdiri dari tiga tahapan. "Pertama LADK yang diserahkan ke KPU sebelum kampanye. Kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye. Dan yang ketiga adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang penyerahannya usai kampanye berakhir," jelasnya.
Setelah semua dana kampanye selesai dilaporkan, KPU akan menunjuk tim auditor melakukan audit tiap-tiap calon Bupati/Wakil Bupati Pasbar dalam penggunaaan dana kampanye.
"KPU nantinya menunjuk auditor independen dari pihak swasta. Baru dari hasil audit tersebut dana kampanye calon diunggah ke laman resmi KPU. Di sana masyarakat bisa melihat rinciannya secara langsung," ungkap Alharis.
Hal itu, kata Alharis, tertuang dalam pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [rom/pkt]