KPU Pasbar Minta Paslon Serahkan LADK Pilkada Sebelum Mulai Kampanye

Berita Pasaman Barat Berita Pasbar Berita Pasaman Barat terbaru, KPU Pasbar, harta cabup cawabup pasbar

Ilustrasi. [Foto: Denas/Padangkita.com]

Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Pasbar meminta paslon serahkan laporan awal dana kampanye

Simpang Empat, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar) meminta para pasangan calon atau paslon untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Mestinya, LADK itu diserahkan sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada, yang sudah mulai Sabtu (26/9/2020) besok. "Untuk LADK ini, setiap paslon kita minta membuka rekening khusus dana kampanye," kata Alharis di Simpang Empat, Jumat (25/9/2020).

Rekening khusus, lanjut Alharis adalah rekening yang dibuka pada bank umum untuk keperluan dana kampanye oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon dan pasangan calon perseorangan.

Selain itu, paslon juga diminta menyertakan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan saldo awal atau saldo pembukaan. Berikutnya sumber perolehan saldo awal pembukaan, jumlah rincian penghitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK. Lalu penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon, partai politik, gabungan partai politik dan terakhir adalah saldo pada saat penutupan LADK.

Terkait laporan dana kampanye sendiri, kata Alharis, terdiri dari tiga tahapan. "Pertama LADK yang diserahkan ke KPU sebelum kampanye. Kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye. Dan yang ketiga adalah Laporan penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang penyerahannya usai kampanye berakhir," jelasnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan 40 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumbar, Siapa Paling Tajir dan Siapa Paling “Miskin”?

Setelah semua dana kampanye selesai dilaporkan, KPU akan menunjuk tim auditor melakukan audit tiap-tiap calon Bupati/Wakil Bupati Pasbar dalam penggunaaan dana kampanye.

"KPU nantinya menunjuk auditor independen dari pihak swasta. Baru dari hasil audit tersebut dana kampanye calon diunggah ke laman resmi KPU. Di sana masyarakat bisa melihat rinciannya secara langsung," ungkap Alharis.

Hal itu, kata Alharis, tertuang dalam pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan