Simpang Empat, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima dana hibah sebesar Rp25,4 miliar dari Pemkab Pasbar. Hibah yang telah disepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu baru dicairkan sebesar 40 persen.
Ketua KPU Pasbar Alhari mengatakan anggaran yang diterima baru tahap I sekitar Rp10 miliar. Sesuai Pemendagri No. 41 tahun 2020, maka tahapan pencairan anggaran Pilkada menjadi 2 tahap, yaitu 40 persen dan 60 persen.
"Insya Allah sebelum tanggal 7 juli ini kita sudah mengajukan pencairan yang 60 persennya," kata Alharis, Rabu (1/6/2020).
Akibat Covid-19, tahapan Pilkada dihentikan sementara dan anggaran juga tidak dapat digunakan sampai dimulainya kembali tahapan. “Alhamdulillah sekarang sudah kita mulai kembali," ujar Alharis.
Ia menjelaskan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) penyelenggara akan ditanggung oleh APBN. Namun juga tidak tertutup kemungkinan Pemda akan menghibahkan APD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020.
Disebutkan, untuk kebutuhan alat tes rapid seluruh petugas, KPU Pasbar membutuhkan biaya sekitar Rp5 miliar.
"Kita telah melaksanakan tes rapid terhadap seluruh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) terlebih dahulu. Karena memang mereka ini yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Dana Hibah ke KPU Rp35,5 M, Bawaslu Rp11,9 M di Pessel Dicairkan Dua Tahap
Alharis menambahkan, APD yang dibutuhkan akan digunakan untuk anggota KPU sebanyak 36 orang, PPK 55 orang, sekretariat PPK 33 orang, PPS 57 orang, Sekretariat PPS 57 orang, KPPS sebanyak 7.238 orang, pengaman TPS sebanak 2.068 orang dan PPDP sebanyak 1.034 orang.
"Tahapan Pilkada sudah dimulai pada 15 Juni 2020 dan pemilihan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang," ujarnya.
Penambahan APD ini sejalan dengan jumlah TPS yang juga bertambah, dari awalnya 887 TPS bertambah 147 TPS. Sehingga total TPS di Pasbar menjadi 1.034 TPS. Penambahan ini, karena ada pengurangan kapasitas maksimal 500 orang pemilih setiap TPS.
"Penambahan TPS disebabkan kondisi sekarang ini yang wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19, di mana tidak boleh terlalu banyak pemilihnya," ujarnya.
Tiga PPS Mengundurkan Diri
Sebelumnya, usai dilakukan tes rapid terhadap 200 orang PPS dan PPK, ada tiga orang yang mengundurkan diri. Sehingga KPU harus melantik dan mengambil sumpah tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) PPS, Senin (29/6/2020).
Penyebab PPS itu mundur, ada yang tidak bersedia mengikuti tes rapid dan ada yang sedang dalam keadaan hamil muda, sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
PPS yang baru diambil sumpahnya adalah PPS Nagari Lingkuang Aua Rodhiah, PPS Nagari Sungai Aur Sadeen, dan PPS Nagari Ujung Gading Zawil Huda. [rom/pkt]