Berita Padang Pariaman hari ini, berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: KPU Padang Pariaman belum memutuskan jadwal penetapan Suhatri Bur dan Rahmang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Parit Malintang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman belum memutuskan jadwal penetapan Suhatri Bur dan Rahmang sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, pasca-pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).
Komisioner KPU Padang Pariaman Ory Sativa Sakban mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima KPU.
"Pasca-putusan MK, setelah kita terima salinannya, itu paling lambat lima hari sudah kita tetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan pasangan calon yang meraih suara terbanyak," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Dia menuturkan sampai saat ini KPU Padang Pariaman belum menerima salinan putusan MK terkait gugatan Pemilihan Bupati. Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan kapan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan digelar.
"Kita tunggu dulu salinannya. Kalau di dalam peraturan MK, paling lambat tiga hari. Tapi skema hari ini mereka akan kirim email kita atau di-upload di situs MK. Kalau masuk hari ini, lima hari setelah diterima diputuskan. Sesegera mungkin kita informasikan (jadwal penetapan pasangan calon terpilih) minimal di Facebook KPU," jelas Ory.
Sebelumnya MK telah menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Pilbup Padang Pariaman yang diajukan oleh pasangan calon Tri Suryadi-Taslim. MK tidak menerima permohonan tersebut karena pengajuan dilakukan melewati tenggang waktu permohohan sesuai peraturan perundang-undangan. [pkt]