KPU Kota Solok Tetapkan DCT Anggota DPRD 2019

Image Attachment

Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Solok Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Solok, Asraf Danil  menyampaikan bahwa rancangan DCT disusun berdasarkan DCS dan daftar pengganti bakal calon, tanggapan masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu.

"Pada saat DCS diumumkan KPU Kota Solok tidak menerima tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut," katanya.

KPU Kota Solok menerima Putusan Bawaslu Kota Solok tentang penyelesaian sangketa proses pemilu Nomor 01.PS.REG/BAWASLU.PROV/SB.03.07/VIII/2018 untuk PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI), sedangkan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor 02/PS.REG/BAWASLU.PROV/SB.03.07/VIII/2018. Berdasarkan ketentuan di atas  KPU Kota Solok menyusun rancangan DCT dan meminta persetujuan pimpinan Partai Politik dengan membubuhkan tanda-tangan di setiap nama calon.

Secara umum seluruh pimpinan Partai Politik dapat menerima Rancangan Daftar Calon Tetap yang disiapkan KPU Kota Solok untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap.

Berikut  Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Solok Pemilu tahun 2019. (1) PKB. Dapil Kota Solok 1 Laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%, (2) PARTAI GERINDRA. Dapil Kota Solok 1 Laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%, (3) PDI Perjuangan. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 5, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 44,3%. (4) PARTAI GOKAR. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%. (5) PARTAI NASDEM. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%.

Selanjutnya, (6) PARTAI GARUDA. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 1, Perempuan 1, keterwakilan Perempuan 50%, Kota Solok 2 Laki-laki 1, perempuan 1, keterwakilan Perempuan 50%,(7) PARTAI BERKARYA Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 4, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 42,8%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan Perempuan 33,3%,(8) PKS. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%,(9) PERINDO. Tidak ikut mendaftarkan calonnya pada pemilihan Anggota DPRD Kota Solok  Pemilu 2019 (10) PPP. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%,(11) PSI. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki4, Perempuan 2, keterwakilan Perempuan 33,3%, kota Solok 2 Laki-laki 4, perempuan 2, keterwakilan perempuan 33,3%.

Berikutnya, (12) PAN. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, Kota Solok 2 Laki-laki 6, Perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%,(13) PARTAI HANURA. Dapil Kota Solok 1 Laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempun 3, keterwakilan perempuan 33,3%,(14) PARTAI DEMOKRAT Dapil Kota Solok 1 Laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%,(19) PBB. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki 7, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 36,3%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempuan 3, keterwakilan perempuan 33,3%, (20) PKP Indonesia. Dapil Kota Solok 1 Laki-laki6, Perempuan 4, keterwakilan Perempuan 40,0%, kota Solok 2 Laki-laki 6, perempun 3, keterwakilan perempuan 33,3%.

Pada kesempatan yang sama Walikota Solok mengatakan “269 calon telah ditetapkan, dan satu tahapan demokrasi telah terlaksana, pada akhirnya semua calon akan mempersiapkan diri untuk ikut meramaikan pesta demokrasi, yang santun dan selalu menjaga hubungan baik,” ujar Zul Elfian seperti dikutip dari humas. (Ril)

Tags:

Baca Juga

Petugas Pemilu yang Meninggal Akan Dapatkan Santunan
Petugas Pemilu yang Meninggal Akan Dapatkan Santunan
Sekda Padang: ASN Jangan Teribat Tim Sukses
Sekda Padang: ASN Jangan Teribat Tim Sukses
Melanggar, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Melanggar, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pilkada 2020
Bawaslu Pessel Turunkan APK Caleg Melanggar Aturan
Pemilu 2019, KPU Padang Rekrut 67 Calon Anggota PPS
Pemilu 2019, KPU Padang Rekrut 67 Calon Anggota PPS
Pileg 2019, KPU Tetapkan 45 Kursi untuk Kota Padang
Pileg 2019, KPU Tetapkan 45 Kursi untuk Kota Padang