Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Kota Bukittinggi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada serentak 2020
Bukittinggi, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2020, sebanyak 77.331 pemilih.
Rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilaksanakan dalam rapat pleno KPU yang dihadiri perwakilan Parpol, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu dan tim kampanye, di Bukittinggi, Rabu (9/9/2020).
Komisioner KPU Bukittinggi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Zulwida Rahmayeni menjelaskan, setelah melaksanakan pemutakhiran data sejak beberapa bulan terakhir, KPU Bukittinggi melakukan rekapitulasi pemutakhiran data dan ditetapkan sebagai DPS pemilihan serentak tahun 2020.
"Dari hasil rekapitulasi, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara pemilihan serentak tahun 2020, sebanyak 77.331 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 37.896 dan pemilih perempuan sebanyak 39.435,” sebutnya.
Dia merinci, di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), terdapat 33.868 pemilih, Kecamatan Guguak Panjang terdapat 25.962 pemilih dan di Kecamatan ABTB terdapat 17.501 pemilih.
Baca Juga: Pemko Bukittinggi Batasi Pegawai yang Masuk Kantor Hanya 50 Persen, Sebagian WFH
Sementara itu, Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura menjelaskan, pemutakhiran data pemilih untuk sementara telah selesai dilaksanakan. Namun tahapan ini belum berakhir, karena masih ada tahapan selanjutnya hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Bukittinggi juga ditetapkan sebagai KPU terbaik pertama di Sumbar dan nomor 16 tingkat nasional dalam penerapan sistem “Sidalih”.
“Terima kasih kepada petugas PPK dan PPS serta PPDP yang telah bekerja keras dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Apresiasi juga kami berikan kepada Disdukcapil, Kesbangpol dan Bawaslu.” [agg/pkt]