Bukittinggi, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi segera melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2020. Tahapan ini berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Data awal ada 86.724 pemilih di Bukittinggi.
Untuk teknis pemutakhiran data pemilih, KPU Bukittinggi telah melaksanakan sosialisasi terhadap “stakeholder”. Di antaranya, sosialisasi yang diikuti Camat dan Lurah serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Komisioner KPU Bukittinggi Divisi Perencana, Data dan Informasi, Zulwida Rahmayeni menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU No. 19/2019 dan Perpu No. 2/2020, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati.
Tahapan ini akan dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus. Pencocokan dan penelitian (coklit) mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus. Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data oleh PPS 7 hingga 29 Agustus. Proses penyusunan DPS mulai 19 September hingga 6 Oktober. Pengumuman DPT oleh PPS pada tanggal 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.
Sementara itu, Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura menjelaskan, proses pemutakhiran data dilaksanakan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Pemutakhiran data atau coklit bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DP4 dan daftar pemilih dari pemilu atau pemilihan terakhir.
Baca juga: Petakan Daerah Rawan Konflik, Polda Sumbar Siapkan 6.961 Personel Amankan Pilkada
Teknisnya, dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU dibantu PPK dan PPS.
“Untuk data awal ada 86.724 pemilih di Bukittinggi. Tentu jumlah ini ada perubahan sejak setelah pelaksanaan pemilu 2019 lalu. Data pemilih menjadi jaminan bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya,” kata dia.
Persyaratan pemilih untuk menggunakan hak pilih, lanjut dia, harus terdaftar dalam daftar pemilih.
“Untuk itu, mari kita sukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih ini, demi terwujudnya pemilihan yang demokratis dan berintegritas pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.” [agg/pkt]