Solok, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 490 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, sebuah danau yang membentang di dua daerah di Sumatra Barat (Sumbar), yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding merinci, dari 490 pelanggaran itu, 368 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar, sedangkan 122 pelanggaran lagi di Kabupaten Solok.
"Mirisnya, pelanggaran itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bentuk pelanggarannya mulai dari mengubah bentuk bibir danau hingga melakukan reklamasi atau menimbun perairan danau, lalu kemudian mendirikan bangunan di atasnya," ujarnya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Selasa (22/3/2022).
Setelah memeriksa data dan laporan pemerintah daerah setempat, KPK bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan rekomendasi ke berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak.
Rekomendasi tersebut, pertama, yaitu meminta penghentian pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak.
"Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang," ungkap Ipi.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
"Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau," imbuhnya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau. Keberhasilan ini berkat sinergi antar-instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.
"Kami berharap, koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Lantaran penyelamatan Danau Singkarak adalah proyek percontohan," sebutnya.
Dia menyampaikan, penyelamatan Danau Singkarak ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Walhi Sumbar.
KLHK akan ikut mengawasi penerapan sanksi administrasi bagi para pelanggarnya, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan fungsi danau agar tetap bisa terjaga dengan baik.
Baca Juga: 4 Ribu Bibit Ikan Bilih Dilepas di Danau Singkarak, Kontribusi PT Semen Padang di HUT ke-112
Sebagai informasi, selain Singkarak, Sumbar juga memiliki Danau Maninjau yang menjadi salah satu primadona pariwisata. Sekaligus, danau ini juga masuk dalam 15 danau prioritas nasional. [fru]