Sebelumnya diberitakan enam anggota DPRD Sumbar secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp7,63 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/5/2021).
Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri dari Fraksi Gerindra, Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Partai Demokrat, kemudian Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Benar. Dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Hidayat saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp, kemarin.
Dalam dokumen laporan disebutkan temuan anggaran pengadaan barang untuk penanganan Corona atau Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar tahun 2020.
Anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai tersebut juga melaporkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pihak pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Corona (Covid-19).
Hidayat menjelaskan, temuan dugaan penyimpangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sumbar atau Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK Perwakilan Sumbar Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Baca juga: DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 ke KPK
“Maka, menurut hemat kami, bahwa (ada) permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya. [pkt]