Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPK ambil alih kasus penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 Sumbar
Padang, Padangkita.com– Selain penegak hukum, kalangan aktivis anti-korupsi juga terus mengawal dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar).
Aktivis dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi Sumbar, kemarin (17/3/2021) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan di salah satu kafe mulai pukul 20.00 WIB itu, hadir Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Peneliti Pusako Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura yang mewakili Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Sumbar mengatakan, dalam pertemuan itu mereka menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 Sumbar.
Mereka, kata Charles, juga mendesak KPK agar mengambil sikap dan merespons adanya dugaan penyelewengan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Ini adalah silatuahmi kita dengan KPK, dalam silaturahmi ini, kita memberikan pernyataan sikap kita kepada KPK terkait dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar," kata Charles dihubungi Padangkita.com, Rabu (17/3/2021).
"Selain itu, kita juga mendesak agar KPK memantau perkara ini. Tapi ini bukan laporan kita ke KPK, namun apakah ini nanti dianggap sebagai laporan oleh KPK itu tergantung KPK nantinya," lanjut Charles.
Menurut Charles, sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 tersebut.
"Karena berdasarkan angkanya, KPK memenuhi syarat untuk menyupervisi bahkan mengambil alih kasus ini," tegas Charles.
Charles berharap, dengan pertemuan ini, dapat menjadi informasi awal bagi KPK untuk mengusut perkara tersebut.
"Kita berharap KPK menjalankan fungsi-fungsinya. Setidaknya ini menjadi informasi awal bagi KPK. Tentu KPK memperhatikannya, apakah ini akan ditindaklanjuti oleh KPK atau tidak," tuturnya.
Charles menyebutkan, dalam pertemuan itu, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK akan menganalisis temuan dugaan penyelewengan dana tersebut. Jika nantinya menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti melalui bidang penindakan.
Namun, lanjut Charles, jika itu bukan kewenangan KPK, maka akan disampaikan kepada aparat penegak hukum lain sesuai kewenangannya dan akan disupervisi oleh KPK.
"Pada intinya KPK telah menerima laporan tersebut beserta dokumen cetak press release Masyarakat Anti Korupsi Sumbar," ucap Charles.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi disebutkan, dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp150 miliar dari total anggaran Rp490 miliar. Pernyataan sikap ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumbar. [pkt]