KPAI: Puan Tunjukkan Komitmen Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak Indonesia

KPAI: Puan Tunjukkan Komitmen Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak Indonesia

Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komitmennya mendorong RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) rampung pada tahun ini. RUU KIA sudah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memyambut positif sikap tegas Puan itu. Sebagai Ketua DPR menurut Retno ini kabar baik bagi kesejahteraan ibu dan anak.

“Saya sangat mendukung bu Puan, hal itu menunjukkan beliau sangat peduli pada kesehatan ibu dan anak, peduli pada kesejahteraan ibu dan anak, juga menunjukkan kominten untuk memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Retno kepada wartawan, Sabtu (18/6/22)

“Anak-anak yang sedang bertumbuh sekarang adalah potret kualitas masa depan bangsa ini,” tegasnya.

Sebagai pimpinan lembaga negara sekaligus juga seorang Ibu, Retno mengapresiasi sikap Puan yang berpikir panjang untuk masa depan anak-anak Indonesia.

“Bu Puan juga seorang perempuan dan seorang ibu dan saat beliau menjadi ketua DPR begitu peduli pada kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan perempuan Indonesia, tentu suatu hal yang layak diapresiasi,” tutur Retno.

Terkait salah satu substansi RUU KIA yaitu cuti hamil menjadi 6 bulan, Retno sependapat. Bagi Retno, Idealnya cuti bagi ibu hami yang melahirkan adalah 6 bulan, namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan.

“Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan. Tentu saja untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya,” papar Retno.

Pun, Kalau harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat addalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.

“Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pascamelahirkan,” katanya.

“Maka mengambil cuti pada mas-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan focus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal,” pungkas Retno

Sebelumnya, DPR RI menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR, Puan Maharani menekankan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujar Puan yang juga Ibu dari dua anak ini.

Puan menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan.

Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Puan memaparkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Selain itu, Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Dia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

Baca juga: Dukung Usul Puan soal Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Gus Nabil: Rasional, Kita Siap Perjuangkan

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. [jal/pkt]

Baca Juga

Komisi VIII DPR RI Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Komisi VIII DPR RI Setujui Pembicaraan Tingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Puan Desak Negara Adidaya Gunakan Pengaruh untuk Kemerdekaan Palestina
Puan Desak Negara Adidaya Gunakan Pengaruh untuk Kemerdekaan Palestina
Puan Diminta Jadi Duta IPU untuk Promosikan Kepemimpinan Perempuan di Parlemen
Puan Diminta Jadi Duta IPU untuk Promosikan Kepemimpinan Perempuan di Parlemen
Ketua DPR RI akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia yang Bahas Isu Perdamaian
Ketua DPR RI akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia yang Bahas Isu Perdamaian
Hadiri Women Speakers Summit 2024, Puan: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Sangat Penting
Hadiri Women Speakers Summit 2024, Puan: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Sangat Penting
Bersama Peserta KTT di Prancis, Puan Sepakat Advokasi Perjuangan Hak-hak Perempuan
Bersama Peserta KTT di Prancis, Puan Sepakat Advokasi Perjuangan Hak-hak Perempuan