Padang, Padangkita.com - Pemerintah telah menetapkan Kota Padang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dampak dari status tersebut, sejumlah aktivitas masyarakat bakal dibatasi.
Meski begitu, Pemko Padang masih tetap memperbolehkan tempat wisata, hiburan, rumah makan dan lainnya dibuka.
“Ya, tidak ada penutupan objek wisata, tempat hiburan dan lainnya,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Raju Minropa di Padang, Rabu (16/2/2022).
Dia juga mengungkapkan, Pemko Padang masih mengizinkan tempat wisata tetap beroperasi pada masa PPKM Level 3 ini.
“Kita hanya melakukan pengetatan saja untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” tutur Raju.
Ia melanjutkan, pengetatan itu berupa pembatasan pengunjung yang hanya dibolehkan 50% dari biasanya dan juga kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Para pengelola diminta untuk memperketat protokol kesehatan dengan memastikan pengunjung memakai masker, menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan.
Baca Juga : PPKM di Kota Padang Naik Jadi Level 3, Masyarakat Diimbau Jaga Prokes
“Saya berharap masyarakat Kota Padang bisa taat menjalankan prokes dan mengikuti vaksinasi agar kasus penyebaran Covid-19 tidak semakin meningkat di Kota Padang,” tutup Raju. [*/isr]