Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota Padang tengah gencar mengoptimalkan pengelolaan sampah rumah tangga melalui pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Hingga saat ini, 98 dari 104 kelurahan telah memiliki LPS, menyisakan enam kelurahan yang mayoritas warganya tidak terdaftar sebagai pelanggan PDAM.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan FM, menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan LPS adalah untuk memastikan seluruh sampah rumah tangga dapat terkelola dengan baik. Setiap LPS akan mengerahkan petugas dengan becak motor (betor) untuk menjemput sampah langsung dari rumah warga.
"Dengan adanya LPS, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai atau jalan," ujar Fadelan, Rabu (28/5/2025). Setiap petugas betor ditargetkan dapat melayani sekitar 350 rumah tangga.
Seiring dengan upaya ini, Pemko Padang juga telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak Januari 2025. Perda ini mengatur tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik rumah tangga. Untuk pelanggan 450 VA, dikenakan biaya Rp19.000 per bulan; 900–2.200 VA Rp24.000; dan di atas 2.200 VA hingga 35.000 VA Rp34.000 per bulan.
Bagi warga yang merupakan pelanggan PDAM, pembayaran retribusi sampah akan digabungkan langsung dalam tagihan air. Sementara itu, untuk warga non-pelanggan PDAM, pembayaran akan dilakukan secara langsung kepada petugas LPS menggunakan sistem barcode atau non-tunai yang disediakan Pemko Padang bekerja sama dengan Bank Nagari. "Dengan sistem ini, diharapkan pengelolaan sampah menjadi lebih efisien dan transparan," tambah Fadelan.
Meski bertujuan baik, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari keluhan. Beberapa warga mengeluhkan kenaikan tarif retribusi sampah yang dinilai cukup signifikan. Sebelumnya, tarif retribusi hanya sekitar Rp10.000 per bulan, namun sejak Maret 2025, angka tersebut melonjak menjadi Rp24.437, sebagaimana tercetak dalam tagihan PDAM yang mereka terima. Sebagian warga juga mengaku belum merasakan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah mereka, padahal sudah ada kenaikan tarif.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mendesak Pemerintah Kota Padang untuk lebih transparan dan responsif terhadap keluhan masyarakat terkait retribusi sampah.
Ia juga mempertanyakan kejelasan regulasi yang menjadi dasar penarikan retribusi tersebut. "Harus ada kejelasan kepada publik apakah Perwako yang digunakan merupakan revisi atau masih mengacu pada regulasi lama. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegas Adel.
Baca Juga: 15 Kelurahan di Lubuk Begalung Siap Terapkan Swakelola Sampah melalui LPS Februari Mendatang
Pemko Padang berharap dengan terbentuknya LPS di seluruh kelurahan dan penyesuaian tarif retribusi, pengelolaan sampah di Kota Padang dapat berjalan lebih optimal, menjadikan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya. [*/hdp]