Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama jajaran terus gencar melakukan berbagai upaya untuk memastikan Kota Padang terbebas dari sampah.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, hingga saat ini 62 tempat pembuangan sampah (TPS) liar telah ditertibkan.
Upaya pembersihan TPS liar ini dilakukan oleh DLH Kota Padang dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta masyarakat setempat yang memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih.
"Penertiban TPS liar ini dilakukan secara bergotong royong dengan semua pihak. Dan setelah dibersihkan seperti sekarang, mari kita jaga bersama agar TPS liar tidak muncul kembali," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Syafrizal Syair, dikutip Kamis (6/6/2024).
Syafrizal menjelaskan bahwa Kota Padang memiliki jumlah TPS yang memadai, yaitu sebanyak 141 TPS yang tersebar di 11 kecamatan.
"Jumlah ini sebenarnya sudah cukup untuk Kota Padang. Tinggal bagaimana kita bersama-sama tertib membuang sampah pada TPS yang sudah ada, sehingga ke depan tidak muncul lagi TPS liar yang merusak lingkungan," terangnya.
Selain menjaga ketertiban dalam membuang sampah di TPS yang telah disediakan, penting juga untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Jam pembuangan sampah sudah kita atur, yaitu dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Ayo patuhi dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah ditetapkan," imbuh Syafrizal.
Ia pun berharap penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dapat memberikan efek jera bagi oknum pembuang sampah sembarang dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah sesuai tempat dan waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Ini Cara Cek Lokasi Kontainer Sampah di Padang
"Memang memberikan pemahaman kepada seluruh warga merupakan tugas bersama. Dan OTT ini diharapkan dapat memberikan efek jera," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News