Kosan Campur di Tunggul Hitam Bikin Resah Warga 

Kosan Campur di Tunggul Hitam Bikin Resah Warga 

Petugas Satpol PP Padang melakukan pengawasan di salah satu kos-kosan di kawasan Tunggul Hitam. [Foto : Humas Pol PP]

Padang, Padangkita.com - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa melakukan penertiban kepada penghuni kosan di Parak Jambu Indah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kamis (25/5/2023) malam.

Hal tersebut menindaklanjuti laporan warga setempat yang resah dengan kos-kosan yang diduga bercampur antara laki-laki dan perempuan.

"Kondisi ini membuat warga sekitar resah dan terganggu. Masyarakat menduga di kosan tersebut kerap terjadi perbuatan maksiat," ungkap Kasat Pol PP Padang melalui Kasi Operasi, Rozaldi, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat melakukan pengawasan ke kosan tersebut, petugas belum menemukan pasangan ilegal di dalam kamar-kamar yang diperiksa.

"Meskipun begitu kita tetap memanggil pemilik tempat untuk pemeriksaan oleh PPNS," sambungnya.

Pihaknya menjelaskan, sesuai Perda no 9 tahun 2016, terkait pengelolaan rumah kos dan penginapan bahwa tidak di perbolehkan bercampur antara kos laki-laki dan perempuan dalam satu lokasi.

"Karena kondisi kosan dimana kamar penghuni laki-laki bersebelahan dengan perempuan maka pemilik tempat kita panggil," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dan pemilik usaha rumah kos agar lebih bisa mengawasi para penghuni kosnya, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca JugaDuh, Belasan Muda-mudi Diamankan Dari Kosan-kosan di Padang

“Kita berharap para pemilik rumah kos lebih bisa mengawasi anak-anak kosnya untuk menghindari perilaku maksiat dan memancing keresahan warga,” pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Satpol PP Padang Ciduk Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan
Satpol PP Padang Ciduk Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Satpol PP Padang Tertibkan Lagi Belasan Pelajar Keluyuran Saat Jam Sekolah
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Penjelasan OJK Sumbar soal Pencabutan Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Enam Pelajar SMK Diciduk Satpol PP Padang Saat Bermain Bilyard di Jam Sekolah
Enam Pelajar SMK Diciduk Satpol PP Padang Saat Bermain Bilyard di Jam Sekolah
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pemko Padang Anggarkan Rp1,8 Miliar untuk Pemeliharaan Balai Kota Lama, Ini Sejarahnya
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali
Pengembalian Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang telah Dicicil 2 Kali