Konflik Lahan di Kapa, LBH Padang Desak Polda Sumbar Tarik Pasukan dari Lokasi

Konflik Lahan di Kapa, LBH Padang Desak Polda Sumbar Tarik Pasukan dari Lokasi

Maasyarakat petani Kapa Pasaman Barat berhadapan dengan Pihak perusahaan yang dikawal polisi. [Foto: Video LBH Padang]

Padang, Padangkita.com - Konflik antara masyarakat Kapa, Pasaman Barat dengan PT. Permata Hijau Pasaman (PHP) 1 semakin memanas sejak kemarin. Kasus ini sebetulnya telah terjadi sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu yang tak terselesaikan oleh pemerintah.

Saat pandemi Covid-19, masyarakat Kapa kemudian melakukan reclaiming haknya karena memburuknya ekonomi. Masyarakat menanam jagung, pisang dan tanaman lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masyarakat Kapa telah melaporkan kasusnya ke Pemkab Pasaman Barat, Pemprov Sumatra Barat (Sumbar), dan pernah melakukan aksi di depan Istana Negara di Jakarta. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk membantu penyelesaian kasus ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendampingi petani menyebutkan, situasi ini membuat masyarakat dalam situasi yang sangat rentan.

Tidak hanya ada empat orang petani yang diproses hukum. Namun sejak kemarin, tanaman petani juga dirusak yang diduga dilakukan oleh orang perusahaan yang didampingi oleh anggota kepolisian bersenjata laras panjang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, sejak beberapa hari lalu, LBH Padang telah menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) tentang rencana penurunan Satuan Brimob melalui surat Nomor: 193 /SK-E/LBH-PDG/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021.

“Namun hingga saat ini tidak dibalas dan ternyata terbukti adanya pengerahan aparat hanya demi kepentingan investasi yang dapat memicu meluasnya konflik,” demikian pernyataan LBH Padang.

Sejak awal, LBH Padang mendorong aparat untuk netral dalam permasalahan ini agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas lagi.

Bahkan, situasi ini dapat berdampak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa kekerasan secara fisik bagi masyarakat dan akan meningkatkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah, terutama aparatur penegak hukum. Apalagi dalam situasi ini aparat turun dengan senjata berlaras panjang.

Dalam suratnya, LBH Padang mempertanyakan sejumlah hal terkait pengerahan aparat ke lokasi konflik.

Pertama, apakah turunnya Brimob Polda Sumbar merupakan permohonan dari PT. PHP 1 atau dalam agenda apa intel Brimob Polda Sumbar turun?

“Kami meminta dokumen legal turunnya perwakilan Brimob Polda Sumbar beserta anggaran yang digunakan sumbernya dari mana dan juga pertanggungjawaban anggarannya,” tulis LBH.

Lalu, apakah benar Kepolisian Daerah Sumatra Barat akan melakukan pendampingan pada PT. PHP 1 untuk melakukan penanaman sawit? Apa dasar hukum yang membenarkan tindakan demikian? Apakah kepolisian tidak mempertimbangkan kekerasan aparat yang dapat muncul dalam peristiwa ini?

“LBH Padang mendorong Kepolisian Daerah Sumatra Barat untuk menarik mundur pasukan sekarang juga, sebelum konflik ini semakin memburuk dan meluas.”

LBH mengingatkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Begitupun yang diatur oleh Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, ”Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undang lain dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.

Baca juga: Catatan LBH Padang: 4.563 Warga Sumbar Jadi Korban Perampasan Lahan Selama 2021

“Kami mengharapkan sikap profesional, proporsional, penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dengan bersikap netral dan tak memihak salah satu pihak dalam konflik berkepanjangan antara masyarakat Kapa dengan PT. PHP 1 agar tidak terjadi pelanggaran HAM lanjutan di kemudian hari. Untuk itu, Tarik mundur aparat sekarang juga dari Nagari Kapa,” demikian LBH Padang. [*/pkt]

Baca Juga

One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus
One Way Padang - Bukittinggi Uji Coba 5 April, Jalan Terban Malalak dan Pasar Tumpah jadi Fokus
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Ramadan
Polda Sumbar Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Jelang Ramadan
Operasi Keselamatan Singgalang 2024: Ditlantas Polda Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Operasi Keselamatan Singgalang 2024: Ditlantas Polda Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai Besok, 7 Pelanggaran Ini Sasaran Utama Penindakan
Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Dimulai Besok, 7 Pelanggaran Ini Sasaran Utama Penindakan
Polda Sumbar Tebar Ancaman pada Penimbun Sembako, Jangan Coba-coba!
Polda Sumbar Tebar Ancaman pada Penimbun Sembako, Jangan Coba-coba!