Padang, Padangkita.com - Kompol BA, oknum perwira polisi aktif di Kota Padang yang ditangkap karena ikut pesta sabu, terancam dipecat dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, yang bersangkutan akan menjalani proses hukum hingga peradilan umum.
Kompol BA, tutur dia, dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun," ujar Satake kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Kamis (21/4/2022) siang.
Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan, selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif.
"Kami menunggu hasil proses peradilan umumnya dulu. Setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan, secara kode etik kita sudah berjalan. Setelah keputusan inkrah, itu nanti yang menguatkan adalah sidang kode etiknya," ujarnya dalam acara serupa.
Menurutnya, Kompol BA bisa terancam pemecatan. Jika yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat.
Baca Juga: Begini Kronologi Kompol BA Ditangkap dalam Kondisi Sakau
Sebelumnya diberitakan, Kompol BA ditangkap tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena ikut pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Purus 1, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Kamis (21/4/2022) pukul 00.15 WIB. [fru]