Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin (tengah) saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Kamis (19/5/2022). [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Amiruddin mengatakan, Jokowi menyampaikan janji tersebut pada 10 Desember 2021 saat berpidato di Istana Negara, Jakarta, dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2021.

"Pemerintah pernah berjanji akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia, tetapi hingga kini belum tuntas. Kita tagih janji itu sekarang," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat, Kota Padang, Kamis (19/5/2022).

Dia menuturkan, pelanggaran HAM berat di Indonesia bisa dituntaskan lewat dua jalur yakni lewat pengadilan dan di luar pengadilan. Kalau Jokowi serius ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia, tutur Amiruddin, pemerintah bisa menempuh dua jalur itu.

"Kita bisa memaknai, menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, itu bisa ditempuh. Hari ini kedua-duanya belum jalan. Jadi, kalau mau dituntaskan, ya udah, laksanakan dua jalan ini," jelasnya.

Dia menjabarkan, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan. Yaitu kasus tahun 1965 - 1966, peristiwa penembakan misterius 1982 - 1985, peristiwa Talangsari 1989, dan kasus Trisaksi, Semanggi I dan II 1998 1998.

Lalu, kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 - 1998, kasus Wasior 2001 Wamena 2022, pembunuhan dukun santet 1998, Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong 1989 - 1998, dan Tragedi Paniai 2004.

Menurut Amiruddin, dari 12 kasus tersebut, baru kasus Tragedi Paniai yang sudah disidik oleh Jaksa Agung dan berkasnya rencananya dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu tiga bulan ini.

"Kalau lihat peristiwa itu tadi, kasus-kasus itu kan cuman semacam puncak-puncaknya saja. Tapi, kalau kita ngomong Aceh, 20 tahun Daerah Operasi Militer diberlakukan, tentu bukan hanya tiga kasus tadi masalahnya (Simpang KAA, Jambu Keupok, dan Rumah Geudong)," jelasnya.

Baca Juga: Konflik Agraria Banyak Terjadi di Sumbar, Komnas HAM Minta Pemda Buat Mekanisme Penyelesaian

"Makanya Aceh sekarang melalui DPR Aceh ada dibentuk suatu badan yang mengindentifikasi kembali korban di masa Daerah Operasi Militer itu. Dan sekarang ada sekitar 6.000 nama yang sedang mereka identifikasi," imbuhnya. [fru]

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh TNI
TPN Ganjar-Mahfud Desak Komnas HAM Usut Kasus Penganiayaan Relawan oleh TNI
AQUA Solok Kunjungi Komnas HAM Sumbar, Tegaskan Komitmen Perusahaan terhadap HAM
AQUA Solok Kunjungi Komnas HAM Sumbar, Tegaskan Komitmen Perusahaan terhadap HAM
Komnas HAM Minta Polri Sanksi Personel yang Melanggar Aturan Terkait Penangkapan saat Unjuk Rasa
Komnas HAM Minta Polri Sanksi Personel yang Melanggar Aturan Terkait Penangkapan saat Unjuk Rasa
Daftar Anggota Komnas HAM Terpilih yang Ditetapkan DPR, Ini Harapan Puan Maharani
Daftar Anggota Komnas HAM Terpilih yang Ditetapkan DPR, Ini Harapan Puan Maharani
Konflik Agraria Banyak Terjadi di Sumbar, Komnas HAM Minta Pemda Buat Mekanisme Penyelesaian
Konflik Agraria Banyak Terjadi di Sumbar, Komnas HAM Minta Pemda Buat Mekanisme Penyelesaian
ASPEM Sumatra Barat Kutuk Tindakan Rektor IAIN Ambon 
ASPEM Sumatra Barat Kutuk Tindakan Rektor IAIN Ambon