Padang, Padangkita.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima laporan terkait dugaan diskriminasi oleh polisi karena menolak mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penyandang disabilitas rungu.
"Kita prihatin terkait apa yang dialami oleh bapak dan ibuk kita dari tunarungu. Kenapa yang lain dapat SIM, mereka tidak? Kenapa tunarungu di provinsi dan daerah lain seperti Jambi, Lampung, Jakarta, dan Surabaya bisa dapat SIM, sementara di Sumbar belum ada," ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin kepadaPadangkita.com, Senin (20/9/2021).
Dia melihat penyebab penyandang disabilitas rungu di Sumbar tidak bisa mendapatkan SIM dari kepolisian sementara di daerah atau provinsi lain bisa mendapatkannya, karena tidak ada payung hukum nasional yang secara jelas mengatur tentang pemberian SIM untuk mereka.
"Nah, ini coba nanti kita klarifikasi ke pihak terkait apakah itu Polres, Polda, maupun di tingkat pusat. Karena aturan ini sepertinya belum ada payung hukum yang bersifat nasional yang bisa menjadi acuan bagi masing-masing Polda dan Polres di seluruh Indonesia. Akibatnya, ada yang bisa membuat terobosan membuat SIM untuk tunarungu dan apa pula yang belum," jelasnya.
Meski demikian, tutur Sultanul, pihaknya mendorong Polda dan Polres di Sumbar untuk bisa memberikan SIM kepada penyandang disabilitas rungu.
"Karena sudah ada contoh di Polda lain bisa, kenapa di Sumbar belum ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan penyandang disabilitas rungu mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Sumbar atas dugaan diskriminasi dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH), mereka mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar pada Senin (20/9/2021).
Decthree Ranti Putri, salah seorang pendamping dari LBH Padang mengatakan penyandang disabilitas rungu di Sumbar kerap mendapat penolakan dalam mengurus SIM di Sumbar. Pihaknya sudah dua kali mendampingi penyandang disabilitas rungu membuat SIM di Polresta Padang, namun permintaan mereka ditolak dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.
Menurutnya, alasan tidak mampu mendengar tidak bisa jadi alasan polisi untuk tidak memberikan SIM kepada penyandang disabilitas rungu. Sama dengan penggunaan kendaraan sepeda motor biasa, penyandang disabilitas rungu juga bisa menggunakan dua kaca spion untuk membantu melihat kendaraan di belakangnya.
Pemerintah juga bisa menggunakan semacam simbol di bagian belakang sepeda motor untuk memberitahukan pengendara lainnya bahwa motor tersebut dikendarai oleh tunarungu. Hal tersebut bisa diadopsi di Sumbar.
Baca juga: Tak Bisa Peroleh SIM, Penyandang Disabilitas Rungu di Sumbar Mengadu ke Komnas HAM
"Sebenarnya, bukan tunarungunya, tapi bagaimana orang lain bisa memahami ada penyandang disabilitas rungu yang juga sedang berkendara. Jadi, tidak serta merta karena tidak bisa mendengar klakson, otomatis kecelakaan," sampainya. [fru/pkt]