Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Komnas HAM Perwakilan Sumbar menyatakan pemerintah dapat dinilai telah melanggar HAM jika tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat
Padang, Padangkita.com – Tahapan Pilkada pada pendaftaran bakal calon di Agam telah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Dalam kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumbar menyatakan pemerintah dapat dinilai telah melanggar HAM jika tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Komnas HAM, kata dia, sebelumnya juga telah menyampaikan apabila tidak ada jaminan pelaksanaan protokol kesehatan dari pemerintah, Pilkada ditunda saja sampai kondisi benar-benar aman dan ada jaminan hak kesehatan masyarakat tidak dilanggar.
Komnas HAM pun meminta pemerintah harus mengutamakan pemenuhan hak atas kesehatan daripada hak memilih dan dipilih itu.
“Komnas HAM kan dari dulu sudah mengatakan bahwa kalau seandainya tidak ada jaminan pelaksanaan protokol yang kesehatan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan, kita minta supaya Pilkada itu ditunda. Cuma pemerintah kan memberikan jaminan. Namun korban kan masih banyak. Itu yang kita khawatirkan. Komnas HAM meminta Pilkada di seluruh Indonesia ditunda supaya pemenuhan hak atas kesehatan lebih diutamakan daripada pemenuhan dari hak lain yakni hak memilih dan dipilih itu," kata Kepala Kantor Komnas HAM Sumatra Barat, Sultanul saat dihubungi Padangkita.com, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Ketua KPU Agam dan 1 Komisioner KPU Bersama 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan Positif Covid-19
Sultanul menyampaikan, kalau pemerintah sudah diingatkan tapi tidak melaksanakan Pilkada sesuai protokol kesehatan, masyarakat pun jadi terpapar, pemerintah bisa dikategorikan melanggar HAM.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah lalai menjaga keselamatan warganya dari Covid-19.