Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padang Panjang menertibkan seluruh iklan rokok di daerah itu.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bahkan, semua iklan rokok, baik dalam bentuk stiker yang terpampang di warung atau di mini market, semuanya ditertibkan.
"Penertiban ini tindak lanjut dari Perda KTR yang mengatur larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang," ujar Idris, Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan Idris, bahwa Satpol PP dan Damkar yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya pemilik warung atau mini market untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempat mereka.
Ini, lanjut Idris, sesuai dengan Perda Nomor: 15 Tahun 2010 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor: 2 Tahun 2014.
"Kami bersama Dinkes juga telah menertibkan semua iklan rokok di Padang Panjang. Seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain. Jika ada juga yang memasang, langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Rokok jadi Pemicu Kebakaran Kejagung, 5 Tukang Bangunan jadi Tersangka
Sebagai kota tertib rokok, ucap Idris, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok di Padang Panjang. Termasuk menyosialisasikannya ke marketing rokok bahwa ada Perda KTR di Kota Padang Panjang. [*/zfk]