Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP dan Polda Sumbar, Feri: Selesaikan di DKPP Saja

Padangkita.com: KPU Sumbar, Polda Sumbar,

Boby Lukman, 44 tahun melaporkan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani ke Polda Sumbar, Jumat (18/12/2020).

Dengan pernyataan itu, lanjut Boby, warga yang akan memilih Mulyadi menjadi kebingungan. Sebab, jika memilih Mulyadi, suaranya tentu akan hangus, karena Mulyadi disebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.

"Kami, kalau memilih Mulyadi tentu jadi percuma. Karena kalau Mulyadi pun menang dia batal jadi gebernur. Ini kalau milih Mulyadi ya, tentu ini hak politik, jadi kalau ya," ucap Boby.

Soal inisiatif dan motifnya melalorkan Izwaryani, Boby menyatakan, ”Saya melapor ini merupakan bagian dari pendidikan politik saja. Agar kita berhati-hati dalam membuat pernyataan. Siapapun, apalagi Pak Izwaryani yang menjadi komisioner KPU. Ini menyangkut posisi mereka. Jadi karena itu orang akan percaya, kan yang bicara anggota KPU," katanya.

Boby menambahkan, terkait pelaporannya ke DKPP dan Direskrimsus Polda Sumbar, ia membawa dua barang bukti berupa “screenshot” atau tangkapan layar pernyataan Izwaryani di dua portal berita online di Padang.
Dia melapor ke DKPP sekitar pukul 13.30 WIB. Sementara ke Ditreskrimsus Polda Sumbar sekitar pukul 15.30 WIB. "Laporan kita sudah diterima, kita tunggu saja dan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Boby.

Fokus Kepada Laporan Etik

Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSakO) Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari menilai pelaporan Komisioner KPU tersebut merupakan hal yang biasa. Namun dia mengingatkan, sebaiknya kasus tersebut hanya pada ranah etika saja, tidak perlu sampai ke pidana.

"Wajar ada laporan pidana dalam kasus tersebut tapi karena pidana itu sifatnya ultimum remedium (upaya terakhir) maka sebaiknya fokus kepada laporan etik. Sebab kalau semua penyelenggara dilaporkan pidana bisa habis penyelenggara," kata Feri yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand.

Oleh sebab itu, Feri menyarankan, kasus itu cukup diselesaikan di DKPP. Ini sekaligus, kata dia, untuk memastikan bahwa iktikad pelapor benar-benar ingin membenahi komisioner atau penyelenggara yang diduga bermasalah.

Baca juga: KPU Sumbar: Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkrah

"Sebaiknya diselesaikan di DKPP untuk menghilangkan asumsi publik bahwa pelaporan dilakukan karena kalah, tapi sebaiknya pelaporan difokuskan kepada etik karena jelas tujuannya untuk membenahi penyelenggara yang bermasalah," ujar Feri. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Pages:

Baca Juga

Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang