Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP dan Polda Sumbar, Feri: Selesaikan di DKPP Saja

Padangkita.com: KPU Sumbar, Polda Sumbar,

Boby Lukman, 44 tahun melaporkan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani ke Polda Sumbar, Jumat (18/12/2020).

Dengan pernyataan itu, lanjut Boby, warga yang akan memilih Mulyadi menjadi kebingungan. Sebab, jika memilih Mulyadi, suaranya tentu akan hangus, karena Mulyadi disebut bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.

"Kami, kalau memilih Mulyadi tentu jadi percuma. Karena kalau Mulyadi pun menang dia batal jadi gebernur. Ini kalau milih Mulyadi ya, tentu ini hak politik, jadi kalau ya," ucap Boby.

Soal inisiatif dan motifnya melalorkan Izwaryani, Boby menyatakan, ”Saya melapor ini merupakan bagian dari pendidikan politik saja. Agar kita berhati-hati dalam membuat pernyataan. Siapapun, apalagi Pak Izwaryani yang menjadi komisioner KPU. Ini menyangkut posisi mereka. Jadi karena itu orang akan percaya, kan yang bicara anggota KPU," katanya.

Boby menambahkan, terkait pelaporannya ke DKPP dan Direskrimsus Polda Sumbar, ia membawa dua barang bukti berupa “screenshot” atau tangkapan layar pernyataan Izwaryani di dua portal berita online di Padang.
Dia melapor ke DKPP sekitar pukul 13.30 WIB. Sementara ke Ditreskrimsus Polda Sumbar sekitar pukul 15.30 WIB. "Laporan kita sudah diterima, kita tunggu saja dan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Boby.

Fokus Kepada Laporan Etik

Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSakO) Fakultas Hukum Unand, Feri Amsari menilai pelaporan Komisioner KPU tersebut merupakan hal yang biasa. Namun dia mengingatkan, sebaiknya kasus tersebut hanya pada ranah etika saja, tidak perlu sampai ke pidana.

"Wajar ada laporan pidana dalam kasus tersebut tapi karena pidana itu sifatnya ultimum remedium (upaya terakhir) maka sebaiknya fokus kepada laporan etik. Sebab kalau semua penyelenggara dilaporkan pidana bisa habis penyelenggara," kata Feri yang juga Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand.

Oleh sebab itu, Feri menyarankan, kasus itu cukup diselesaikan di DKPP. Ini sekaligus, kata dia, untuk memastikan bahwa iktikad pelapor benar-benar ingin membenahi komisioner atau penyelenggara yang diduga bermasalah.

Baca juga: KPU Sumbar: Mulyadi Bisa Dibatalkan Jadi Calon Gubernur Sumbar Jika Terbukti Bersalah dan Inkrah

"Sebaiknya diselesaikan di DKPP untuk menghilangkan asumsi publik bahwa pelaporan dilakukan karena kalah, tapi sebaiknya pelaporan difokuskan kepada etik karena jelas tujuannya untuk membenahi penyelenggara yang bermasalah," ujar Feri. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Halaman:

Baca Juga

Mulyadi Ajak Perantau di Rimbo Bujang Jadi Bapak Angkat Anak-anak Pariaman yang Kurang Mampu
Mulyadi Ajak Perantau di Rimbo Bujang Jadi Bapak Angkat Anak-anak Pariaman yang Kurang Mampu
Silaturahmi Purna-ASN Sabiduak Sadayuang, Yota Balad: Ingatkan dan Beri Ide Wujudkan Visi-Misi
Silaturahmi Purna-ASN Sabiduak Sadayuang, Yota Balad: Ingatkan dan Beri Ide Wujudkan Visi-Misi
Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Pemko Pariaman Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 di Halaman Balai Kota
Pemko Pariaman Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah 2025 di Halaman Balai Kota
Honorer TMS PPPK di Pemko Pariaman akan Masuk Sistem 'Outsourcing' Mandiri
Honorer TMS PPPK di Pemko Pariaman akan Masuk Sistem 'Outsourcing' Mandiri
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman