Jakarta, Padangkita.com - Komisi XI DPR RI menerima laporan keuangan BPKP, LKPP, BPS, dan BPK dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2023 pada rapat kerja yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024). Dalam kesempatan itu, Komisi XI memberikan beberapa catatan yang ditujukan pada empat instansi tersebut.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara disebutkan bahwa Komisi XI DPR RI meminta BPKP, LKPP, BPS, dan BPK untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit atas laporan keuangan tahun 2023.
Adapun laporan keuangan BPK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, sementara BPK bertindak mengaudit laporan pemerintah/kementerian/ lembaga termasuk BPKP, LKPP, BPS. Komisi XI juga meminta laporan atas tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang ditunjukkan dengan kualitas kinerja dalam mencapai peningkatan penggunaan produk dalam negeri; peningkatan porsi pelaku usaha mikro kecil dan koperasi; mewujudkan proses pengadaan yang transparan; maksimalisasi efisiensi belanja pemerintah dan percepatan penyerapan anggaran.
“Kita mau pertegas ini, (bahwa) penggunaan produk dalam negeri jangan sampai ada yang memainkan atas nama produk dalam negeri padahal begini juga dari Cina,” ujar Amir Uskara saat membacakan kesimpulan rapat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk meningkatkan kualitas tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan dalam rangka mendukung pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab negara yang berkualitas. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diminta untuk memperkuat pengawasan pembangunan yang efisien.
“BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) memperkuat dan meningkatkan pengawasan pembangunan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, mengoptimalkan penerimaan negara/daerah, penyelenggaraan belanja yang efektif dan efisien, dan tata kelola pengawasan yang unggul akuntabel dan sehat,” tutur Amir.
Baca juga: DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
Kepada Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) didorong untuk meningkatkan kualitas data statistik yang digunakan sebagai basis perencanaan, monitoring dan evaluasi bagi pemangku kepentingan.
[*/rjl]