Jakarta, Padangkita.com – Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman mendukung sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) memaksimalkan sosialisasi berupa penyuluhan mengenai pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direformulasi dan diadopsi dalam pasal-pasal kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebagaimana diketahui, UU KUHP yang baru telah diundangkan terhitung pada 2 Januari 2023. KUHP tersebut akan berlaku efektif usai masa transisi 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
"Upaya ini akan sangat efektif dengan menyosialisasikan terkait temanya UU ITE kepada anak sekolah, terutama mereka sudah bertanggung jawab secara hukum, apalagi mereka sudah berusia 17 tahun kan," ungkap Habiburokhman usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (11/8/2023).
Sosialisasi ini, menurut dia, juga akan lebih efektif jika dilakukan di lingkungan sekolah, karena sebagian besar para siswa adalah publik yang melek digital, namun rentan terjerat kejahatan di dunia maya. Oleh sebab itu, ia ingin lembaga tersebut berpartisipasi aktif.
Baca juga: Revisi UU ITE Diharapkan Ikuti Dinamika Perkembangan dan Perlindungan Hukum
Politisi Fraksi Gerindra itu juga berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukun (APH) guna mengedukasi publik.
Hal ini, kata dia, patut dipertimbangkan agar publik mengenal produk hukum seperti undang-undang secara lebih efektif yang dekat dengan aktivitas kehidupannya. [*/pkt]