Komisi III DPR Gelar RDPU Sengketa PT TBS dan BRI, Habib: Untuk Mengurai Permasalahan

Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kapolda Riau terkait penanganan masalah lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS). RDPU juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait.

Pada kesempatan itu, Habib menyampaikan RDPU merupakan upaya untuk mengurai permasalahan. Dia menegaskan, bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.

Sebab, kata Habib, kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Makanya, Komisi III mengundang seluruh pihak terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Menurut dia rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajarannya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.

"Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu," ungkap Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah. Bidang tanah itu diperuntukkan, antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 hektare, terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Kemudian, lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk berupa fasilitas kredit 'Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Utang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian.

Pertama, ada kasus wanprestasi, yang masuk ranah perdata. Kemudian, kasus pidana, masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Riau.

Selanjutnya, yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negara. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu gugatan terhadap lembaga negara (PTUN), sementara perdatanya belum diajukan gugatan.

Baca juga: Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron Pertanyakan Kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ

"Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari," kata Adies. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Anis Byarwati Minta Pemerintahan Baru Lebih Bijak Terapkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Jelang Mudik Lebaran, Komisi VI DPR RI Beri Catatan Ini kepada Pertamina
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Toriq Hidayat: Jumlah Pemudik Meningkat, Mudik 2024 harus Aman dan Selamat
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Kemenhub mesti Konsisten Implementasikan Regulasi Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten