Simpang Empat, Padangkita.com - Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, Senin (21/6/2021).
Dalam sidak kali ini, Komisi I menyoroti soal jabatan direktur yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur yang saat ini dijabat oleh Yuswardi yang juga merupakan dokter spesialis bedah di rumah sakit tersebut.
Diketahui, Yuswardi sebelumnya juga telah menjadi Plt Direktur sebelum akhirnya digantikan oleh Heru Widyawarman yang juga merupakan dokter spesialis ortopedi dan sejak bulan April 2021 yang lalu ia diangkat kembali sebagai Plt oleh Bupati Pasbar, Hamsuardi.
Anggota Komisi I DPRD Pasbar, Muhammad Guntara didampingi Ketua Komisi I, Rosdi mengatakan jabatan Plt Direktur RSUD saat ini tidak tepat berdasarkan aturan yang berlaku. Di mana menurutnya, jabatan Plt itu hanya diperbolehkan sebanyak dua kali, namun kenyataannya di RSUD sendiri sudah empat kali diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) itu sendiri.
"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Di sana jelas disampaikan bahwa jabatan Plt itu hanya tiga bulan dan boleh diperpanjang selama tiga bulan. Itu artinya dalam jangka enam bulan sudah harus digantikan oleh yang definitif," katanya saat dikonfirmasi Padangkita.com, Senin.
Menurutnya, jabatan Direktur RSUD ini seolah menjadi jabatan yang sulit untuk dijalankan. Buktinya terlihat kepala derah hanya menunjuk Plt, bukan malah segera melantik direktur yang definitif.
"Jabatan direktur itu adalah jabatan eselon III. Jadi kalau memang terjadi kekosongan, sah-sah saja untuk didefinitifkan. Saya sarankan kepada bupati untuk menonaktifkan Plt Direktur yang sekarang dan menunjuk pejabat yang baru untuk dilantik sebagai direktur yang definitif," ungkap Guntara.
Selain itu, Komisi I DPRD Pasbar juga menyoroti soal lemahnya etika birokrasi yang ada di RSUD. Di mana beberapa waktu yang lalu, Sekretaris RSUD melaporkan seorang Plt Direktur ke pihak kepolisian hingga berujung vonis pidana dua bulan hukuman percobaan.
"Satu lagi soal bawahan yang melaporkan atasan, itu sudah sangat melanggar etika birokrasi. Selagi pada jalurnya, kita akan perjuangkan. Hal ini juga kita minta kepada bupati untuk menonaktifkan Sekretaris RSUD tersebut karena apabila hal itu dibiarkan, hanya akan merusak citra berbirokrasi," pungkasnya.
Guntara menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak kepada siapa pun, baik itu Plt Direktur atau Sekretaris RSUD. Namun pihaknya menyesalkan atas kondisi di internal rumah sakit itu sendiri.
"Bagaimana mereka akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sedangkan internal mereka sendiri saja seperti itu. Sementara seperti kita ketahui, kesehatan itu merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kebijakan yang diambil bertentangan atau lari dari aturan, maka pihaknya akan melakukan peninjauan ulang kembali.
"Setiap kebijakan yang kita ambil itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, apabila ada kekhilafan atau kekeliruan maka kami akan meninjaunya kembali," tuturnya ketika dikonfirmasi Padangkita.com, Selasa (22/6/2021) pagi.
Kemudian, terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu kata Risnawanto merupakan kewenangan dari bupati. Artinya, bupati dan wakil bupati akan mengumpulkan data di lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Apabila DPRD itu memberikan rekomendasinya kepada Kepala Daerah itu hal yang biasa, karena memang tugas DPRD itu adalah salah satunya pengawasan. Namun untuk mengambil keputusan terkait usulan DPRD itu, kami tentu perlu data lengkap di lapangan bagaimana. Itu akan kami pelajari terlebih dahulu," tandasnya. [rom/fru]