Jakarta, Padangkita.com - Hingga Senin, 3 Februari 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan sebanyak 54 informasi hoaks mengenai virus corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan 54 informasi hoaks tersebut tersebar melalui media sosial dan platform berbagi pesan instan.
“Hasil pantauan Tim AIS (Automatic Identification System) Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” katanya, Senin (03/02/2020).
Selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat.
Kementerian Kominfo proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.
Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat.
“Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.
Baca juga: Presenter TV China Minta Maaf Soal Videonya Memakan Kelelawar yang Viral
Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
Pada kesempatan itu, Menkominfo mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis aturan tersebut.
(*/pk-02).