Supardi menyebutkan, untuk menjaga kestabilan dan pelaksanaan tugas anggota DPRD yang ditempatkan pada semua alat kelengkapan dewan, maka perpindahan pada alat kelengkapan lain dilakukan dalam waktu 2 tahun 6 bulan, sedang alat kelengkapan lain 1 tahun sekali.Ditambahkan Supardi, untuk pemilihan badan kehormatan (BK), akan dilakukan pada paripurna mendatang. Sesuai dengan ketentuan yang sudah ada dan disepakati bersama.
“Untuk paripurna kali ini kita tidak menetapkan badan kehormatan, dan kita akan tentukan pada paripurna mendatang,” tegas Supardi lagi.
Alat kelengkapan dewan yang dirotasi ditetapkan dengan surat keputusan nomor 4/SB/2022 untuk Bamus, nomor 5/SB/2022 untuk Banggar, nomor 6/SB/2022 untuk komisi-komisi, dan nomor 7/SB/2022 untuk Bapemperda, dengan masa bakti 2022-2024, dan akan ada perubahan nantinya jika terjadi penggantian antar waktu.
Menariknya, dari 64 Anggota DPRD Sumbar (1 anggota dari PKS masih belum PAW), 28 anggota atau 44 persen berada di Komisi IV (Bidang Pembangunan). Diketahui Komisi IV merupakan Komisi dengan anggaran yang besar alias kakap di DPRD Sumbar. Ratusan miliar dana pembangunan di Sumbar pengalokasiannya diatur oleh komisi tersebut.
Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan BPK Rp12,5 Miliar di LHP Pemprov, DPRD Sumbar Bentuk Pansus
Namun karena alotnya pemilihan pimpinan AKD, sidang kembali di-skor 30 menit. Walau melalui beberapa kali skor, namun belum didapat kata sepakat. Akhirnya, rapat kembali di skor sampai Senin depan. [isr]