Jakarta, Padangkita.com - Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020 memiliki kesempatan untuk untuk mendapatkan KIP-Kuliah mulai awal Maret 2020.
Melalui siaran pers pada laman Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im di Kantor Kemendikbud Jakarta, Senin (17/2) menjelaskan terkait bantuan biaya pendidikan melalui KIP Kuliah.
Keterangan tersebut menyatakan bahwa KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Dana BOS Langsung Masuk Rekening Sekolah, Proses Pencairan Dipercepat
Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Hal ini menjamin kemudahan bagi calon pendaftar secara mandiri mendaftar dimana saja dari seluruh daerah di Indonesia.
Mengacu pada laman Kemendikbud, jadwal pendaftaran KIP-Kuliah akan segera diumumkan. Kemendikbud menyatakan jadwal pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu dan menekankan agar siswa terus mengikuti perkembangan informasi mengenai KIP-Kuliah ini.
Info lebih lengkap tentang syarat hingga pendaftaran, dapat diakses pada link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan.
“Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah, diharapkan untuk tenang dan memantau perkembangan di kanal Kemendikbud. Informasi lebih lengkap terkait KIP Kuliah akan diumumkan pada awal Maret,” pungkas Sesjen Kemendikbud.
Syarat Penerima KIP-Kuliah:
1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Syarat yang harus disiapkan
Untuk mendaftar KIP-Kuliah ini syarat yang harus disiapkan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan
4. Alamat e-mail.
Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetapi belum memiliki KIP atau orangtua mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih memiliki kesempatan menerima KIP Kuliah jika dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi.
KIP-Kuliah Syarat Daftar SNMPTN
Khusus bagi calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan KIP Kuliah dan ingin mendaftar seleksi masuk PTN melalui jalur SNMPTN, maka harus terlebih dahulu mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu.
Setelah diverifikasi oleh sistem, calon akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses untuk mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Sebelum memilih jurusan dan perguruan tinggi, pastikan perguruan tinggi yang dipilih terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah.
Untuk mengetahui perguruan tinggi mana saja yang menerima KIP Kuliah, siswa dapat melihatnya melalui link http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. (*/pk-29)