Kiat Melawan Hoaks Dikupas Tajam di Limapuluh Kota

Bahaya Hoaks

Ilustrasi penyebaran berita hoaks. (Foto: Getty Images)

Limapuluh Kota, Padangkita.com — Machroni Kusuma, Founder Berita Indonesia Link menjelaskan cara membedakan hoaks atau bukan. Diantaranya sumber berita yang tidak jelas, disain yang aneh, bahasa yang provokatif, diminta untuk viral, dan banyak tanda seru serta huruf besar.

Hal itu disampaikan Machroni saat menjadi narasumber webinar Kementerian Kominfo RI di Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (2/9/2021).

“Bentuk hoaks yang sering diterima dapat berupa tulisan, foto editan, video editan dan dubbing palsu, info dipotong, dan berita atau foto lama diedit kembali,” jelasnya.

Untuk mengecek kebenaran berita tersebut, sambung dia, dapat dilihat di google reverse image, bing.com, yandex dan sebagainya.

“Jadi mari kita saring sebelum sharing sebuah informasi sebelum mengetahui kebenarannya,” pinta Machroni.

Lihat juga: Jenis Aplikasi Menguntungkan di Era Digital, Ini Pembahasan Lengkapnya

Dosen Telkom University, Teddy Hendiawan menerangkan definisi ancaman siber sebagai segala upaya kegiatan, tindakan dari dalam maupun luar negeri yang dapat melemahkan, merugikan atau menghancurkan Indonesia.

“Ketahanan Siber adalah kondisi dinamis siber yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintregasi, aman dan tangguh,” katanya.

Guru SMAN 4 Payakumbuh, Erizke Aulya Pasel menjelaskan Bahasa akan mencerminkan budaya dan identitas bangsa, sebagai sarana komunikasi dan sebagai ekspresi diri.

“Bahasa yang baik mengikuti siapa lawan bicara. Apakah terhadap orang tua, guru atau teman. Juga sesuai dengan konteks misalnya formal atau non formal,” katanya.

Dalam penggunaan bahasa di media sosial, kata Erizke, akan ada penyisipan bahasa asing, bahasa daerah dan akronim.

“Dampak dari menggunakan bahasa yang tidak benar maka akan terjadi miskomunkasi, sangsi hukum serta punahnya bahasa Indonesia. Dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, maka akan lahir generasi digital yang berbudaya dan beretika,” tegasnya.

Baca juga: Anda Pecinta Belanja Online? Simak Dulu Langkah Aman Berikut Ini

Staf Ahli Direktur Pasca Sarjana Universitas Andalas Padang, Sirajul Fuad menegaskan, menyebarkan berita bohong, menyebarkan berita yang memicu perpecahan, permusuhan dan SARA dengan dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

“Satu media dapat menciptakan kebenaran. Sebab, kebohongan yang disampaikan berulang-ulang melalui media akan menjadi sebuah kebenaran,” katanya.​

Influencer dan MC, Nji Aditya mengakhiri acara webinar dengan mengutip pembahasan nara sumber tentang hoaks.

“Ada kalanya sebuah berita yang kita anggap cukup menarik, kontroversial akan bagus kalau kita share ke teman-teman maupun ke orang yang dikenal. Tetapi, kita tidak sadar berita tersebut akan bergulir terus ke banyak orang. Hal ini akan membahagiakan pelaku kebohongan karena merasa tujuannya tercapai,” pungkasnya. [*/pkt]

Baca Juga

Harus Ada Regulasi yang Tegas Berantas Hoaks yang Buat Masyarakat Bermusuhan
Harus Ada Regulasi yang Tegas Berantas Hoaks yang Buat Masyarakat Bermusuhan
Ini Rekomendasi Bawaslu Limapuluh Kota Terkait Pemilih Belum Memiliki KTP 
Ini Rekomendasi Bawaslu Limapuluh Kota Terkait Pemilih Belum Memiliki KTP 
AMSI Desak Gubernur Sumbar Minta Maaf terkait Pelabelan Hoaks Berita
AMSI Desak Gubernur Sumbar Minta Maaf terkait Pelabelan Hoaks Berita
Cegah Perpecahan Jelang Pemilu 2024, Bamsoet: Mitigasi Penyebaran Hoaks
Cegah Perpecahan Jelang Pemilu 2024, Bamsoet: Mitigasi Penyebaran Hoaks
Boyong 28 Kepala OPD ke Perbatasan, Gubernur Mahyeldi Bahas Gambir, Kesehatan dan Jalan  
Boyong 28 Kepala OPD ke Perbatasan, Gubernur Mahyeldi Bahas Gambir, Kesehatan dan Jalan  
Wagub Audy Nilai Wisata dan Pertanian Jadi Kekuatan Utama Ekonomi Limapuluh Kota
Wagub Audy Nilai Wisata dan Pertanian Jadi Kekuatan Utama Ekonomi Limapuluh Kota