Padang, Padangkita.com - Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima 36.920 dosis vaksin Sinovac pada Selasa (5/1/2020). Vaksin diletakkan di gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar. Isu tentang vaksin tersebut merupakan informasi terpenting dan klasifikasi tertinggi dari empat klasifikasi informasi publik. Penyebar informasi menyesatkan bisa dijerat dengan pidana.
"Kasta informasi publik tentang vaksin Covid-19 adalah informasi serta-merta yang harus terbuka karena menyangkut hajat dan keselamatan serta kesehatan orang banyak," kata Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (5/1/2021).
Menurut Adrian, vaksin Covid-19 dengan segala formulanya termasuk efeknya menjadi hak publik untuk tahu. Di dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat empat klasifikasi jenis informasi, yakni informasi publik setiap saat ada, informasi publik yang diumumkan secara berkala dan informasi publik yang diumumkan serta-merta dan informasi publik yang dikecualikan.
"Presiden telah menjadi orang pertama yang ingin disuntik vaksin tersebut. Artinya, informasi soal vaksin sudah klir dan jelas. Jika hanya sekedar oba-coba diberikan kepada Presiden, maka sama saja kita melakukan kejahatan besar kepada kepala negara," katanya.
Terkait banyaknya hoaks atau pro-kontra terkait vaksin Sinovac yang siap edar ke publik, menurut Adrian banyak faktor heboh hoaks efek dan kandungan vaksin tersebut di berbagai platfrom media sosial. Namun ia tidak merinci faktor apa saja yang dimaksudnya.
"Saya melihat harus ada gerakan sosialisasi massal dilakukan dengan satu pintu informasi tentang vaksin itu. Kemudian stop paksa dengan informasi benar dan akurat terkait vaksin yang beredar di berbagai platfrom media sosial," katanya.
Mengingat isu tentang vaksin Sinovac masuk dalam kategori tertinggi klasifikasi informasi publik tentang vaksin, UU nomor 14 tahun 2008 juga mengatur tindak pidana di pasal 51 sampai 57.
Baca juga: 36.920 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Sumbar
"Di pasal itu diatur setiap orang bisa dipidana jika menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak benar yang mengakibatkan keresahan publik banyak, sebab sifat pemidanaannya delik aduan," ucapnya. [pkt]