KI Sumbar Bentuk Pokja untuk Wujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KI Sumbar bentuk Pokja untuk mewujudkan indeks keterbukaan informasi publik

Diskusi sejumlah kalangan dari berbagai latar belakang dalam pembentukan indeks indeks keterbukaan informasi publik di Sumbar. [Foto: Dok. PPID KI Sumbar]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KI Sumbar bentuk Pokja untuk mewujudkan indeks keterbukaan informasi publik

Padang, Padangkita.com- Untuk mewujudkan indeks keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) membentuk kelompok kerja dengan informan ahli.

Ketua KI Sumbar Noval Wiska mengatakan, anggota pokja terdiri dari 5 Komisioner KI Sumbar dan 2 pakar yakni Syamsurizaldi dari Unand dan Eka Vidya Putra dari UNP.

“Tugas mereka adalah memahami tentang keterbukaan informasi publik dan mewakili beberapa unsur yakni, pemerintah, pengguna informasi, akademisi dan pelaku usaha,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Sementara informan ahli yang terdiri dari sembilan orang, diantaranya, Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Junaidi dan Bukittinggi, Novri.

Kemudian, perwakilan OPD Sumbar, Maswar Dedi, Akademisi, Ilham Azre, perwakilan NGO, Roni Saputra, Jurnalis senior, Hendra Makmur dan Marli, serta dua orang pelaku usaha Zirma Juneldi dan Musfi Yendra.

“Indeks (berupa kuesioner) ini dilaksanakan dengan metode wawancara pada tahap awal antara Pokja dengan Informan Ahli," kata Noval.

Kemudian, dilanjutkan nanti dengan Focus Group Discussion (FGD) untuk menggabungkan hasil dari wawancara setiap informan ahli.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan, ada 85 pertanyaan dalam bentuk kuesioner seharusnya ditelaah terlebih dahulu oleh informan ahli.

Sebelum sesi wawancara dengan Pokja, 85 pertanyaan didukung dengan role model dan data pendukung.

“Tujuannya agar dicapai hasil yang maksimal dan pada akhirnya indeks ini real pada saat pelaksanaan FGD nanti,” imbuhnya.

Selama 10 tahun berdiri, KI belum mempunyai indeks utuh dalam melihat pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.

Namun, monev kepatuhan badan publik berdasarkan Undang-undang (UU) KIP nomor 14 tahun 2008 telah dilaksanakan sejak 2011.

Baca juga: Pengamat Pendidikan: Sekolah Harus Libatkan Masyarakat Sekitar untuk Terapkan Prokes

Sementara di Sumbar, kegiatan serupa baru dilaksanakan tahun 2015. Hasil monev tersebut dijadikan acuan awal untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan indeks keterbukaan informasi. [rna]

Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Lantik 5 Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tegaskan Dukungan
Gubernur Mahyeldi Lantik 5 Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tegaskan Dukungan
Kabupaten Tanah Datar Raih Tiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023
Kabupaten Tanah Datar Raih Tiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023
Masuk 3 Besar, Sekdako Yota Balad Harap Pariaman Juara I Keterbukaan Informasi Publik
Masuk 3 Besar, Sekdako Yota Balad Harap Pariaman Juara I Keterbukaan Informasi Publik
Ikuti Uji Publik KI, Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Pengelolaan Informasi Pemprov
Ikuti Uji Publik KI, Wagub Sumbar Presentasikan Inovasi Pengelolaan Informasi Pemprov
PPID Pemko Padang Dinilai Baik oleh KI Sumbar
PPID Pemko Padang Dinilai Baik oleh KI Sumbar
Inilah 15 Calon Anggota Komisi Informasi Sumbar Periode 2023-2027
Inilah 15 Calon Anggota Komisi Informasi Sumbar Periode 2023-2027