Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah tampaknya semakin siap menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 untuk mengembalikan perekonomian Indonesia.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan dalam penerapan New Normal tersebut, pemerintah daerah tidak bisa serta merta membuka ekonomi sosial masyarakat secara langsung.
Menurutnya, new normal atau istilah yang mudah dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru menjadi syarat mutlak harus dilakukan secara bertahap menuju masyarakat aman dan produktif.
“Ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menuju masyarakat aman Covid-19 dan produktif,” ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (9/6/2020).
Dijelaskan Wiku, tahapan-tahapan tersebut adalah pertama, tahap prakondisi. Ia menyebut, tahapan awal yang dilakukan oleh tiap daerah adalah melakukan prakondisi dengan memberikan informasi yang holistik, jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Informasi tersebut, kata Wiku, antara lain mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19. Penyampaian informasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif.
Tahap kedua adalah tahap timing. Menurutnya, tahapan ini yang menentukan tentang waktu kapan suatu daerah dapat dimulai aktivasi sosial ekonomi dengan memperhatikan data epidemiologi, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Tergolong Tinggi, 4 Provinsi ini Berstatus Dalam Pengawasan
Kemudian, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah, serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap ketiga adalah tahap prioritas. Wiku menyebut, tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang dapat dipulihkan kegiatan sosial-ekonomi secara bertahap dengan dilakukan simulasi agar kegiatan tersebut dapat berkelanjutan.
Keempat adalah tahap koordinasi pusat dan daerah. Tahapan ini penting, kata Wiku, dimana terjadi konsultasi timbal balik, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sinergis dalam pengambilan keputusan.
Kelima adalah tahap monitoring dan evaluasi. Tahapan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi dari pelaksanaan, dari pemulihan aktivitas sosial-ekonomi.
“Kami ingin menyampaikan, mengenai monitoring dan evaluasi peta risiko daerah. Sebagai contoh, untuk daerah zona hijau atau tidak terdampak, kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk kabupaten-kota yang tidak terdampak. Adapun perubahan data dari 102 kabupaten-kota menjadi 92 kabupaten-kota tidak terdampak,” ujar Wiku.
Ia menyatakan, perubahan data tersebut terjadi berdasarkan evaluasi indikator kesehatan masyarakat.
“Kami akan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi zonasi secara mingguan setiap hari Senin,” ucapnya. [*/try]