Ketua LKAAM Dukung Sumbar Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat

Ketua LKAAM Dukung Sumbar Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) Dr H Fauzi Bahar Dt Nan Sati. [Foto: Dok.amcnews]

Padang, Padangkita.com - Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan Sumatra Barat sebagai Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar di sela kegiatan Workshop “Peluang Hukum Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumatra Barat", Kamis (24/8/2023).

"Kita sangat mengapresiasi rencana Kementerian untuk menjadikan Sumatra Barat sebagai pilot project Penatausahaan Tanah Ulayat, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat adat. Kenapa Tanah Ulayat selama ini lepas, karena tidak dikasih tampuk atau landasan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut ia menilai, kalau perlu Hak Guna Usaha (HGU) dicabut demi kesejahteraan masyarakat adat. Karena masih ada perusahaan di Sumbar yang tetap beraktivitas di tanah ulayat masyarakat, meski jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis.

"Tanah ulayat yang sudah berupa HGU, jangan diperpanjang lagi izin perusahaan itu tanpa seizin ninik mamak." sambungnya.

Dirinya menyambut baik langkah Kementerian dan Universitas Andalas (Unand), dalam menginventarisir tanah ulayat di sejumlah wilayah di Sumbar sehingga nanti bisa disertifikat sehingga memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan komunal adat di Ranah Minang.

"Selaku pucuk pimpinan LKAAM Sumatera Barat, kita memang ingin memperjuangkan soal tanah ulayat ini agar dapat disertifikatkan oleh negara. Sehingga ada kepastian hukum. Ibarat tali dapek diirik, kok batampuak dapek di jinjiang," harapnya.

Berdasarkan informasi yang ia miliki, sekira 90 persen tanah ulayat di Sumbar telah dikuasai oleh perusahaan dalam bentuk HGU.

Sementara, hanya tersisa 10 persen saja tanah ulayat yang dikuasai penuh oleh kaum, namun juga belum disertifikatkan."

Dirinya juga meminta agar hak ulayat masyarakat Minangkabau untuk dikembalikan, termasuk yang sudah terlanjur.

Baca Juga: Sumatra Barat Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

"Misalnya saja yang terjadi di beberapa daerah misalnya di Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Dharmasraya, Pesisir Selatan. Kalau perusahaan itu sudah selesai, tanah harus dikembalikan ke nagari," pungkasnya. [hdp]

Baca Juga

Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan Berkat Pembebasan BPHTB dan Sertifikasi Tanah Ulayat
Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan Berkat Pembebasan BPHTB dan Sertifikasi Tanah Ulayat
Perda Disetujui, Mahyeldi Dorong Tanah Ulayat Jadi Pesertaan Modal dalam Pembangunan di Sumbar
Perda Disetujui, Mahyeldi Dorong Tanah Ulayat Jadi Pesertaan Modal dalam Pembangunan di Sumbar
Sertifikat HPL Tanah Ulayat Diharapkan Perkecil Sengketa dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Sertifikat HPL Tanah Ulayat Diharapkan Perkecil Sengketa dan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Tekan Konflik Sosial, Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual
Tekan Konflik Sosial, Sertifikasi Tanah Ulayat Perlu Terapkan Pendekatan Konsensual
Pemko Padang Canangkan Muatan Lokal Keminangkabauan, Ini Tanggapan LKAAM dan Bundo Kanduang
Pemko Padang Canangkan Muatan Lokal Keminangkabauan, Ini Tanggapan LKAAM dan Bundo Kanduang
Sumatra Barat Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Sumatra Barat Jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat