Painan, Padangkita.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Epaldi menegaskan warga yang akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember dilarang membawa alat komunikasi seperti telepon genggam atau kamera ke bilik suara.
Ia menyatakan bahwa hal ini telah diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2020 dan buku panduan kerja KPPS yang melarang pemilih membawa telepon genggam ke bilik suara.
“Petugas KPPS juga akan mengumumkan jika seluruh pemilih tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara,” tegasnya.
Petugas akan memberikan sanksi jika ada pemilih yang melanggar aturan tersebut. Petugas akan menghapus jika ditemukan foto-foto yang berkaitan dengan pencoblosan di dalam bilik suara.
Sementara itu, Kapolres AKBP Sri Wibowo mengungkapkan Polres Pesisir Selatan akan memberikan rasa aman saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di TPS di wilayah Sumbar
Selain memberikan pengamanan, personel juga mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, dalam mencegah terjadinya penularan maupun pencegahan Covid-19.
Setiap warga yang datang ke TPS diminta memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, agar tidak terjadi klaster baru.
Baca Juga: Pemkab Pessel Bantu Biaya Kuliah Mahasisawa UNP Kampus Pessel, Rektor: Kualitas Perkuliahan Sama
"Kita siap menjalankan protokol kesehatan dan mengamankan TPS saat Pilkada mendatang," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan memilih, agar jangan ragu ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.
"Ayo ke TPS, mari kita sukseskan Pilkada serentak ini dengan aman, damai dan badunsanak. Tentu tidak lupa protokol kesehatan," imbuhnya. [*/abe]