Batusangkar, Padangkita.com - Bupati Tanah Datar Eka Putra menerbitkan Instruksi untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19. Instruksi bupati yang telah resmi ditandatangani itu Nomor 444.2/2592/Dinkes/XI/2021 tertanggal 17 November 2021.
Dalam instruksi itu, Bupati Eka Putra memerintahkan semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Wali Nagari serta pegawai untuk segera divaksin Covid-19.
Termasuk, juga perangkat nagari, pedagang, masyarakat, tokoh masyarakat, dan penerima bantuan.
"Bupati telah mengeluarkan instruksi itu, untuk meningkatkan capaian vaksinasi di Tanah Datar," kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan tanah Datar dr. Yesrita Zesrianis kepada Padangkita.com.
Disebutkan dalam instruksi itu, bagi pengunjung yang berada di Tanah Datar ataupun mau keluar, harus sudah vaksinasi dengan menunjukkan bukti tertulis atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
Dalam instruksi itu, pedagang yang beraktivitas berdagang di pasar-pasar Tanah Datar juga harus menunjukkan bukti sudah vaksinasi.
Bagi yang tidak mengindahkan instruksi bupati ini, sampai Yesrita, akan diberi sanksi penundaan layanan.
"Sanksi berupa penundaan layanan, seperti penundaan layanan administratif kepegawaian, layanan publik, penerimaan bantuan, berkunjung dan penundaan untuk berdagang di pasar-pasar Tanah Datar sampai melakukan vaksinasi dan mendapatkan bukti vaksinasi," tukas Yesrita.
Baca juga: Tak Mau Divaksin, ASN Tanah Datar Terancam Tak Dapat TPP
Sementara itu capaian vaksinasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Tanah Datar sudah mencapai 42 persen, dan beberapa hari terakhir kasus positif Covid-19 juga sudah nihil. [djp/pkt]