Padang Panjang, Padangkita.com – Pemko Padang Panjang mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), sebagai buntut kasus perusakan mobil dinas yang membuat heboh di media sosial.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Zulkifli ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Damkar, menggantikan Albert Dwitra yan dinonaktifkan sebelumnya.
Zulkifli menerima Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800/549/BKPSDM-PP/2023 yang ditandatangani Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul. Surat tersebut diserahkan Sekdako Sonny Budaya Putra, di Balai Kota Padang Panjang, Selasa (21/2/2023).
Albert Dwitar sebelumnya dinonaktifkan dan akhirnya diganti, lantaran kasus dugaan kesengajaan merusak mobil dinas Toyota Hilux merah bernomor polisi BA 35 N. Kejadian yang terekam video itu viral di media sosial.
Zulkifli menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diamanatkan Wali Kota, Fadly Amran kepadanya. Dia berharap amanat yang diembannya bisa terlaksana sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dirinya juga meminta dukungan semua pihak, memulihkan dan mengangkat kembali marwah Satpol PP.
“Kawan-kawan di Satpol PP dari sekretaris, kabid, dan seluruhnya, mari bersama memulihkan kondisi ini. Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, dan jangan sampai melemahkan semangat kerja Pol PP. Kami juga memohon dukungan semua pihak, baik masyarakat, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal,” ujarnya seraya menyebutkan tugas Pol PP ke depan cukup berat dan banyak.
Terkait proses pemeriksaan atas kasus dugaan kesengajaan perusakan mobil dinas, Zulkifli menyebutkan, siap membantu tim internal dari Pemko maupun dari pihak kepolisan.
“Kami siap membantu kelancaran atas proses pemeriksaan,” tegasnya.
Baca juga: Ini Motif Perusakan Mobil Dinas Pemko Padang Panjang, Fadly Amran Minta Maaf dari Makkah
Berdasarkan keterangan para pelaku perusakan, mobil dinas Satpol PP Damkar Padang Panjang itu memang sengaja dirusak untuk mendapatkan klaim asuransi. Namun, ternyata mobil tersebut tidak terdaftar asuransi.
Perusak mobil dinas itu pun disanksi untuk membiayai perbaikan mobil di bengkel. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News