Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Yang dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi kali ini diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat.
Padang, Padangkita.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo mengungkapkan pajak merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara, yakni sebesar 82 persen.
Hal itu disampaikannya usai menerima laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2020 dari Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Senin (22/2/2021).
"Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi kali ini diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (22/2/2021).
Agus pun berharap agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2021.
Karena, kata dia, di masa pandemi Covid-19 saat ini, pajak tentu sangat berarti penting bagi negara atau pemerintah daerah untuk bisa melakukan pemulihan.
"Ketika ada pandemi Covid-19 saat ini tentu diharapkan para wajib pajak semakin patuh dan taat melaporkan dan membayar pajaknya. Sehingga target pajak di Provinsi Sumatera Barat khususnya di KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua tercapai tahun ini," ujarnya.
Dirinya juga mengimbau kepada pengusaha atau wajib pajak yang lain untuk semaksimal mungkin melaporkan SPT Tahunan PPh.
"Pajak menyumbang 82% penerimaan negara dalam APBN 2021. Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu, bagi wajib pajak yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing.
"Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada. Bukti pelaporannya langsung diterima secara elektronik," ujarnya.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
Baca juga: Terinspirasi dari Polresta Padang, Mahyeldi akan Jadikan Sumbar ‘Zero Criminal’
"Laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya, namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing," tuturnya. [*/pkt]