Kepala Daerah Incumbent Tidak Wajib Mundur Jika Kembali Maju di Daerah yang Sama

Kepala Daerah Incumbent Tidak Wajib Mundur Jika Kembali Maju di Daerah yang Sama

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, banyak pertanyaan seputar syarat pencalonan yang bermunculan.

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali di periode berikutnya wajib mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban, memberikan penjelasan yang cukup mengejutkan.

Menurutnya, kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat dan mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

“Kewajiban mundur berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain. Misalnya, seorang bupati yang mencalonkan diri sebagai wali kota di kota lain,” ujar Ory Sativa Syakban.

Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Namun, meskipun tidak wajib mundur, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama tetap memiliki kewajiban untuk cuti selama masa kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

“Selama masa kampanye, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” tegas Ory.

Tujuan dari aturan cuti ini adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil dalam Pilkada. Dengan cuti, calon kepala daerah yang juga merupakan pejabat incumbent tidak dapat memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

“Aturan ini penting untuk menjaga netralitas birokrasi dan mencegah terjadinya money politics,” tambah Ory.

Ory Sativa Syakban berharap agar seluruh calon kepala daerah dapat memahami ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024, Tekankan Pentingnya Kesehatan Calon

“Kami berharap seluruh calon kepala daerah dapat berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya. [*/hdp]

Baca Juga

Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Siap Hadapi Pilkada Sumatera Barat 2024
Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Siap Hadapi Pilkada Sumatera Barat 2024
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
Pendaftaran Pilkada Padang 2024 Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Saling Bersaing
Pendaftaran Pilkada Padang 2024 Ditutup, Tiga Pasangan Calon akan Saling Bersaing
Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024
Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Didampingi Ribuan Pendukung, Eka Putra dan Ahmad Fadly Mendaftar ke KPU Tanah Datar
Didampingi Ribuan Pendukung, Eka Putra dan Ahmad Fadly Mendaftar ke KPU Tanah Datar