Padangkita.com - Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi menggelar pertemuan dengan Kapolresta Padang Komisaris Besar Chairul Aziz, Senin (7/8/2017) siang.
Pertemuan sebagai tindak lanjut kasus kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap sejumlah jurnalis saat meliput razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Maret lalu.
Pertemuan digelar di ruang rapat utama Mapolresta Padang. Dewan Pers didampingi LBH Pers Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat.
Kepada Kapolresta Padang, Imam Wahyudi menyebut bahwa ada standar perlindungan terhadap jurnalis profesional, sehingga mereka akan dibantu secara hukum jika mengalami kekerasan atau pun penghalangan dalam bertugas. Setelah Audiensi ia memastikan, Kapolresta Padang berjanji akan terus memproses kasus yang sempat heboh tersebut.
“Kapolres berjanji dan menjamin kasus ini akan berlanjut terus dengan proses hukum, karena berkaitan dengan kebebasan pers. Bahkan Kapolri meminta kepada pers untuk benar-benar mengawal setiap kasus pers agar benar-benar transparan masuk ke Kejaksaan,“ ujar Imam Wahyudi yang juga mantan Ketua IJTI Pusat itu.
Pernyataan Imam Wahyudi dibenarkan oleh Kapolresta Padang. Bahkan Kombes Chairul Aziz menjamin pihaknya tidak pernah melakukan negosiasi dengan pihak Juliet Pub.
“Kami tidak ada kendala dan kami tidak pernah melakukan negosiasi dengan pihak Juliet PUB, dalam minggu ini kami akan gelar perkaranya,” ucap Kombes Pol Chairul Aziz.
Direktur LBH Pers Roni Saputra yang menjadi kuasa hukum korban mengkritik Standar Operasi Prosedur (SOP) Juliet Pub karena melarang jurnalis meliput razia. Menurutnya hal itu merupakan bentuk pengangkangan terhadap kebebasan pers, dan seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi pihak–pihak lain.
“Proses kasus ini adalah bentuk pembelajaran bagi masyarakat dan teman-teman wartawan. Pihak juliet juga telah memberikan rekaman CCTV bahwasanya tidak ada pemukulan, tetapi betul ada aksi pelarangan dan pengancaman dan kami juga telah memberikan rekaman saat kejadian kepihak penyidik,” ujar Roni.