Kemnaker Kembali Cairkan Subsidi Gaji untuk 2,44 Juta Pekerja

Subdisi gaji kemenag

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun," kata Menaker Ida, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99 Triliun di 2021

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta. [*/try]


Baca informasi lainnya hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Subsidi Pertalite dan Listrik Rp350 Triliun, Ada Subsidi Gaji untuk Warga Miskin?
Subsidi Pertalite dan Listrik Rp350 Triliun, Ada Subsidi Gaji untuk Warga Miskin?
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tunjangan hari raya untuk ASN di Sumbar mulai disalurkan sejak 29 April 2021, Rp177 miliar.
Kemenag: Subsidi Gaji Guru Honorer Sudah di Bank Penyalur dan Notifikasi Telah Dikirim
Subdisi gaji kemenag
Ini Cara Mencairkan Subsidi Gaji Guru Madrasah dari Kemenag
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tunjangan hari raya untuk ASN di Sumbar mulai disalurkan sejak 29 April 2021, Rp177 miliar.
Kabar Baik, Subsidi Gaji Guru Madrasah Non-PNS Sudah Cair
Painan, Padangkita.com - Di tengah Pandemi Covid-19, Bank Nagari tetap menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan di Pessel.
Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin Dua Tahap Ketiga Sudah Ditransfer
Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, masyarakat Sumbar yang menolak program vaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi
Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp2.484.041, Ini Alasan Gubernur