Padang, Padangkita.com – Selain infrastruktur yang besar seperti jalan tol dan bendungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga infrastruktur kerakyatan, salah satunya jembatan gantung.
Bagi masyarakat yang tinggal di desa atau kawasan terpencil dan terisolasi, jembatan gantung sangat penting.
Jembatan gantung bisa memperlancar mobilitas dan memangkas waktu tempuh antardesa yang sebelumnya harus memutar jauh karena terpisah bukit, jurang, atau sungai.
Dari tahun 2015 sampai 2022, Kementerian PUPR sudah menyelesaikan pembangunan 408 jembatan gantung di seluruh Indonesia.
“Program pembangunan jembatan gantung sendiri adalah bagian dari program Nawa Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” demikian penjelasan Kementerian PUPR dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (26/9/2022).
Pembangunan jembatan gantung oleh Kementerian PUPR adalah bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sejatinya, kewenangan dan tanggung jawab pembangunan jembatan gantung pejalan kaki berada pada pemda, khususnya pemkab/pemko sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Pada tanggal 21 Desember 2015, Menteri PUPR telah menyampaikan surat kepada para gubernur, bupati, dan wali kota perihal jembatan gantung untuk pejalan kaki.
Baca juga: Resmikan Jembatan Gantung Wear Fair, Jokowi: Kita Bangun tak Hanya yang Gede-gede
Pembangunan jembatan gantung oleh Kementerian PUPR dilakukan berdasarkan usulan dari pemda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan/atau Komisi V DPR RI serta DPRD yang diajukan kepada Menteri PUPR. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News