Padang, Padangkita.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) hari ini Jumat (17/4/2020).
Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
“Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dilansir dari laman resmi Kemenkes, Jumat (17/4/2020).
Terawan menyebutkan bahwa PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan juga telah terjadi di Sumbar dalam beberapa waktu belakangan. Oleh sebab itu, Menkes akhirnya menetapkan status PSBB di Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Serupa dengan penetapan PSBB di berbagai daerah lainnya, PSBB di Sumbar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat besok, Kamis (16/4/2020). Hal ini menyusul disetujuinya rencana penerapan PSBB oleh 19 kabupaten dan kota di Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa seluruh bupati dan walikota setuju rencana penerapan PSBB tersebut. Maka berkas dan kajiannya akan diserahkan kepada Menteri Kesehatan untuk meminta persetujuan.
“Jika berkas rencana penerapan PSBB ini disetujui, maka PSBB akan bisa diterapkan pada 21 April mendatang,” katanya kepada wartawan saat video conference dengan seluruh bupati dan walikota terkait penerapan PSBB di Sumbar, Rabu (15/4/2020).
Gubernur beranggapan PSBB harus segera diterapkan di Sumbar untuk menekan angka penyebaran Covid-19. [*/try]