Kemendikbud: PTN Bisa Beri Potongan dan Buat UKT Baru Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

SE Mendikbud

Mendikbud, Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Ada kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mahasiswa, menyusul terbitnya Peraturan Mendikbud No. 25/2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Melalui Permendikbud itu, PTN dapat membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan berbagai skema kebijakan.

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19, dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Perguruan Tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong-royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," ungkap Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui keterangan resmi yang diterima Padangkita.com, Jumat (3/7/2020).

Menurut Nadiem, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa juga tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS (satuan kredit semester) sama sekali. Misalnya, sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa pada masa akhir kuliah juga dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS. Hal ini berlaku bagi mahasiswa semester sembilan dan mahasiswa program sarjana serta sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua Perguruan Tinggi Negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," ujar Nadiem.

Baca juga: Beredar Hasil Reshuffle: AHY dan Ahok Masuk Kabinet Indonesia Maju

Kemendikbud Salurkan Bantuan KIP Kuliah

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im menyebutkan, selain UKT, juga ada bantuan lain yang disalurkan melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Bahkan saat ini, kuota untuk tiap-tiap PT sudah dibagikan dengan proporsi 60 persen untuk PTS dan 40 persen alokasi untuk PTN.

"Mulai hari ini, kuota masing-masing Perguruan Tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60 persen dialokasikan ke Perguruan Tinggi Swasta, dan 40 persen dialokasikan ke PTN," kata Ainun.

Kemendikbud, kata Ainun, mengimbau kepada PTN dan PTS untuk segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut Ainun menjelaskan, program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2019. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi “on going” tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah, mahasiswa yang orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT atau SPP, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP, baik secara penuh atau sebagian, dan mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini. Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).”

Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT. Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. [and/pkt]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Warga Sipora Selatan Sampaikan Aspirasi, Mahyeldi Janjikan Perbaikan
Warga Sipora Selatan Sampaikan Aspirasi, Mahyeldi Janjikan Perbaikan
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
Kualitas Pendidikan Masih Timpang, Tantangan Berat Menteri yang Baru
Kualitas Pendidikan Masih Timpang, Tantangan Berat Menteri yang Baru