Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka pendaftaran seleksi kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi mereka yang sudah berstatus PNS.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dan semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala SILN," tulis akun Instagram resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud Rabu (26/8/2020).
Adapun para kepala sekolah yang lolos seleksi akan ditempatkan di sejumlah SILN, yaitu:
- Sekolah Indonesia Jeddah
- Sekolah Indonesia Davao
- Sekolah Indonesia Singapura
- Sekolah Indonesia Yangon
- Sekolah Indonesia Makkah
Persyaratan Seleksi Kepala SILN
Baca juga: Pertamina Rugi Hingga Rp11,13 Triliun, Ini Alasannya
Persyaratan Umum
- berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
- diutamakan sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
- usia maksimal saat mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
- pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
- memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
- diutamakan memiliki STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
- sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
- memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
- memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Persyaratan Khusus
- aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
- kemampuan berbahasa negara setempat baik lisan maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
- memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pendaftaran seleksi kepala Sekolah tersebut dibuka mulai 21 Agustus 2020 lalu hingga 5 September 2020 mendatang.
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman resmi Kemendikbud http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/ atau https://gtk.kemdikbud.go.id/. [*/try]