Batusangkar, Padangkita.com - Tim jajaran Satuan Reserse (satres) Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Tanah Datar kembali mengamankan salah seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku seorang Pria, RM, 38 tahun diamankan di rumah yang dikontraknya di kawasan Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra melalui Kasubag Humas Iptu Gusrizal, Kamis (11/3/2023) menyampaikan, penangkapan beberapa terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beberapa hari belakangan sebagai bentuk penindakan hukum terhadap di Wilkum Polres Tanah Datar.
"Benar, terduga pelaku RM diamankan saat berada di rumah yang dikontraknya oleh tim Satres Narkoba yang langsung dipimpin Kasat AKP. Desneri," katanya.
Dikatakan dia, penangkapan RM berdasarkan informasi yang diperoleh tim bahwa terduga pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Sungai Tarab.
Selanjutnya, Tim berhasil mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan wali jorong dan masyarakat setempat, ditemukan barang bukti (BB) 5 (lima) paket yang di duga narkotika jenis sabu.
"Saat penggeledahan ditemukan bb lima paket diduga narkotika jenis sabu, yang kemudian diakui pelaku sebagai miliknya," sampai Gusrizal.
Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Baca Juga : Kantongi Sabu, Seorang Pria di Tanah Datar Diringkus Tim Tarantula
Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika. [djp]