Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Kejati Sumbar Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Rp5,5 Miliar

Kantor Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Padang. [Foto: Dok. Pemprov Sumbar]

Padang, Padangkita.com Pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar secara resmi menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan penghitungan kerugian negara, yang mencapai Rp5,5 miliar.

"Hari ini kami resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/5/2024).

Hadiman menyebutkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut setelah tim penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah.

Para tersangka tersebut, rinci dia, berinisial R, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, kemudian RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Selanjutnya, berinisial SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).

Sementara itu, lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Tersangka yang kedelapan berinisial DI, selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Hanya, kata Hadiman, tersangka diketahui sudah meninggal dunia.

Pada kesempatan itu Hadiman yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany mejelaskna, semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Setelah diumumkan sebagai tersangka maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jumat (31/5/2024)," ungkapnya.

Lebih lanjut Hadiman menyampaikan dalam kasus itu, ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS, sehingga ditentukanlah para pemenang lelang.

Proyek tersebut adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," terangnya.

Hadiman juga mengungkapkan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Baca juga: Kejati Sumbar Bakal Panggil PPK dan PPTK terkait Dugaan Korupsi RSUD Bukittinggi

Rinciannya, pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Hortikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

[*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Gubernur Mahyeldi Minta Insan Dinas Pendidikan Tingkatkan Kinerja demi Pacu IPM Sumbar
Gubernur Mahyeldi Minta Insan Dinas Pendidikan Tingkatkan Kinerja demi Pacu IPM Sumbar
Sekolah di Sumbar Diminta Motivasi Siswa Lanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri
Sekolah di Sumbar Diminta Motivasi Siswa Lanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri
Pemprov Sumbar akan Buka 2 SMA Unggul Boarding School di Agam
Pemprov Sumbar akan Buka 2 SMA Unggul Boarding School di Agam
Gubernur Mahyeldi Nilai Program Rajo Labiah Kejati akan Menekan Kriminalitas di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Nilai Program Rajo Labiah Kejati akan Menekan Kriminalitas di Sumbar
Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’
Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru yang Bak ‘Roller Coaster’