Kejari Padang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3,2 M di KONI Padang

Kejari Padang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp3,2 M di KONI Padang

Kantor Kejaksaan Negeri Padang. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Kota Padang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

Sejauh ini, tiga orang telah dipanggil penyelidik kejaksaan untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari Kota Padang sejak Senin (20/9/2021). Mereka adalah Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda Olah Raga (Dispora) Kota Padang, Junaldi yang diperiksa pada Senin pagi.

Kemudian, Ketua KONI Kota Padang, Agus Suardi, dan Bendahara KONI Kota Padang tahun 2020 yang diperiksa pada Selasa (22/9/2021) pagi.

Kepala Kejari (Kajari) Padang, Ranu Subroto mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 oleh KONI Kota Padang.

Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut dipanggil masih dalam tahap klarifikasi untuk dimintai keterangan soal penggunaan dana tersebut.

“Jadi mereka belum sebagai saksi, masih klarifikasi saja,” ungkapnya, Rabu (22/9/2021).

Ranu menyebutkan, jika pada saat proses penyelidikan berjalan pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana, maka kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, tim penyelidik saat ini masih terus mendalami kasus ini.

Kini, pihaknya masih mengumpulkan dan mengkaji sejumlah dokumen-dokumen terkait kasus ini. Soal kemungkinan pemanggilan yang lainnya, pihaknya belum bisa memastikan.

“Sedang mendalami dokumen-dokumen terkait,” jelasnya ketika dihubungi terpisah.

Pernah dipanggil DPRD Kota Padang

Sebelumnya, DPRD Kota Padang juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pengurus KONI Kota Padang terkait persoalan ini.

Rapat dengar pendapat diadakan di Gedung DPRD Kota Padang pada Jumat (3/9/2021) lalu. Dalam rapat itu juga hadir Kepala Dispora dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang.
Rapat dengar pendapat itu untuk mengklarifikasi penggunaan anggaran hibah sebesar Rp3,2 miliar oleh KONI Kota Padang yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, juga perihal penggunaan anggaran Rp500 juta untuk event gulat internasional 2020 yang belum terselenggaran hingga saat ini. Dalam dengar pendapat itu terungkap, kepengurusan KONI sebelumnya ilegal. Sementara itu, kepengurusan KONI yang baru belum resmi dan dikukuhkan. Sehingga, DPRD pun menunda rapat dengar pendapat terkait kasus itu dengan memberikan tiga rekomendasi.

Hingga saat ini, DPRD Kota Padang belum menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat yang tertunda itu lantaran bentrok dengan agenda DPRD lainnya.

Baca juga: DPRD Padang Pastikan Pengusutan Anggaran Rp3,2 Miliar di KONI Jalan Terus

Soal penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Padang, DPRD pun menyambut baik. Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menyebutkan, pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan.
“Sekarang kan ada proses hukum yang berjalan, jadi biarlah proses hukum berjalan dulu,” kata Elly kepada Padangkita.com. [mfz/pkt]

Baca Juga

Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Imbauan Gubernur Mahyeldi soal Penipuan lewat WhatsApp Modus Dana Hibah Pemprov Sumbar
Imbauan Gubernur Mahyeldi soal Penipuan lewat WhatsApp Modus Dana Hibah Pemprov Sumbar
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp39 M
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp39 M
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS