Padang Panjang, Padangkita.com - Mengantisipasi melajunya kasus positif Covid-19 di Kota Padang Panjang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) beserta Polres Padang Panjang menggelar sidak Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sidak itu menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan malam, termasuk spot kumpul anak muda di daerah itu.
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra menyebutkan, tim gabungan mendatangi sejumlah cafe untuk mengingatkan dan memberi imbauan kepada pengunjung serta pemilik agar patuh dan disiplin jalankan prokes.
"Ini kita lakukan agar penyebaran virus Covid-19 tidak menjadi besar. Mengingat saat ini Padang Panjang jumlah kasus Covid-19 mulai bertambah," ujarnya dikutip dari rilis yang diterbitkan di Fanpage Kominfo Padang Panjang, Minggu (12/9/2021).
Sementara itu, Kasi Penegakan Perda, Idris menyebutkan, sesuai Inmendagri No: 41 Tahun 2021, warung, restoran, kafe dan usaha kuliner lainnya hanya dapat melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB, tidak boleh lebih.
Baca juga: Klaster Baru Kembali Ditemukan di SMA 1 Padang Panjang, 54 Siswa Positif Covid-19
"Pelayanan makan di tempat ini pun dengan kapasitas 50 persen. Dua orang per meja dibolehkan duduk dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan prokes lebih ketat," ujarnya. [*/zfk]