Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: HJ, 45 tahun, warga Lubuk Sikaping Pasaman pelaku perdagangan satwa kukang yang dilindungi terancam hukuman 5 tahun
Lubuk Basung, Padangkita.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melimpahkan berkas perkara penjualan hewan kukang (Nycticebus Coucang).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, kasus tersebut menyeret pelaku berinisial HJ, 45 tahun, warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa," kata Ade kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Kamis (20/5/2021).
Ade menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika HJ ditangkap oleh tim gabungan BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Rabu (24/3/2021) lalu.
HJ ditangkap ketika membawa dan akan menjual dua ekor kukang dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam.
"Dia sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar-propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya," katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita dua ekor kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil, sepeda motor dan telepon seluler (ponsel) yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
"Saat kami mengamankan kukang itu, kondisinya cukup memprihatinkan, pelaku meletakkannya di dalam kotak bekas bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini sedang diinapkan di BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam dalam waktu dekat. [adl/pkt]